JAKARTA, Humas BPK – Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini ini berarti terdapat suatu transaksi yang nilainnya material sehingga dapat menganggu kewajaran penyajian suatu akun, tetapi tidak bersifat luas (perpasive).

“Pemeriksaan atas laporan keuangan yang setiap tahun dilakukan BPK, bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan. BPK memiliki standar yang digunakan secara ketat dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara yaitu Stanbdar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN),” ujar Anggota IV BPK/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Isma Yatun dalam kegiatan Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2020 kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, yang dilangsungkan secara daring pada Jumat, 13 Agustus 2021.

Anggota IV BPK mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan BPK menemukan beberapa permalalahan dalam laporan keuangan tersebut yang perlu mendapat perhatian antara lain:

  1. Kebijakan perizinan pelaksanaan Ekspor Benih Bening Lobster (BBL) Tahun 2020 diterbitkan mendahului aturan untuk pengenaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa bea keluar atas transaksi ekspor BBL, sehingga Kementerian Kelautan dan Perikanan kehilangan potensi PNBP dari transaksi ekspor BBL tersebut;
  2. Sistem pengendalian intern dalam pengelolaan Badan Layanan Umum (BLU) Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) mengandung kelemahan sehingga terdapat permasalahan dalam pengelolaan kas pada BLU LPMUKP serta pengelolaan pendapatan dan belanja BLU yang kurang tertib bukti pertanggungjawabannya;
  3. PNBP dari pendapatan Jasa Pelabuhan dan Perikanan tidak dapat diyakini kewajarannya karena pendapatan tersebut hanya dicatat hanya berdasarkan estimasi pendapatan selama setahun.

“Kami sangat berharap dengan diberikannya opini WDP ini, tidak mengendurkan semangat Menteri Kelautan dan Perikanan beserta seluruh jajaran untuk dapat melakukan langkah-langkah perbaikan tata kelola keuangan negara,” tuturnya.

“Semoga dengan menidaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK, khususnya rekomendasi pada permasalahan yang menjadi pengecualian dan tidak terjadi penyimpangan yang baru, kami yakin Kementerian Kelautan dan Perikanan dapat meraih kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangannya,” tandasnya dalam kegiatan yang turut dihadiri Auditor Utama Keuangan Negara IV Syamsudin, Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan Antam Novambar dara pejabat struktural dan fungsional di lingkungan BPK dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pada kesempatan tersebut, Anggota IV BPK juga menyampaikan bahwa pada Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2020, BPK telah mulai menginisiasi pemanfaatan berbagai data elektronik yang berasal dari kementerian dan pihak terkait lainnya melalui aplikasi BPK Big Data Analytics (BIDICS) sebagai bagian dari E-Audit. Output dari aplikasi BIDICS ini diantaranya berupa data tren anggaran dan realisasi pendapatan serta profil pelaksana/ penyedia jasa pekerjaan.

Data tersebut telah dimanfaatkan oleh pemeriksa BPK untuk mengidentifikasi anomali sebagai bagian dari prosedur analitis, penilaian dan respon terhadap risiko serta untuk mengooptimalkan Risk Based Audit dalam menentukan fokus dan sampel pemeriksaan. Pemanfaatan data yang dihasilkan oleh BIDICS secara jelas sangat bermanfaat khususnya dalam pemeriksaan yang dilakukan secara jarak jauh (Remote Audit) yang telah dilakukan BPK selama tahun 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19.

“Terkait hal tersebut, BPK berharap adanya sinergi yang berkesinambungan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan BPK dalam menyediakan data dan informasi dari berbagai aplikasi sisten informasi yang telah dimiliki oleh kementerian untuk dapat diakses dan dimanfaatkan oleh pemeriksa BPK baik dalam tahap perencanaan maupun pelaksanaan pemeriksaan,” tambahnya.