Kamis 11 Juli 2013, Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2012. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP), sedangkan Kementerian Pertanian memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan KKP disampaikan oleh Anggota BPK, Ali Masykur Musa kepada Menteri KKP, Sharif C. Sutarjo di Auditorium Kantor KKP, Jakarta. “Atas Laporan Keuangan KKP tahun 2012, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP), sama seperti opini yang diberikan BPK tahun lalu kepada KKP,” ungkap Ali Masykur Musa yang didampingi Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK RI, Saiful Anwar Nasution.
Selain mengungkapkan opini, Anggota BPK juga memaparkan temuan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) di lingkungan KKP. Temuan terkait SPI, antara lain, mengenai pengelolaan hibah dan pengelolaan persediaan yang belum memadai dan asset tetap yang tidak diketahui keberadaannya.
Pada hari yang sama, Ali Masykur Musa juga menyerahkan LHP atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian tahun 2012 kepada Menteri Pertanian, Suswono di auditorium Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta. “BPK memberikan opini WDP atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian tahun 2012,” ujar Ali Masykur Musa.
Menurutnya, terdapat permasalahan yang menjadi pengecualian dalam Laporan Keuangan Kementerian Pertanian. Permasalahan tersebut, antara lain, mengenai Hasil Pengelolaan Barang pada Kegiatan Rehabilitasi Prasaranan Pertanian Pasca Tsunami, Bantuan Sosial, Saldo Persediaan, serta Aset Tetap. Selain itu, BPK juga menemukan permasalahan terkait SPI, antara lain, mengenai Pengenadalian atas PNBP, Kelebihan atas pembayaran tiga paket pekerjaan, serta perjalanan dinas.