Senin, 6 Juni 2011, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP) atas Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2010. Demikian disampaikan Anggota IV BPK, Ali Masykur Musa ketika menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut kepada Menteri KKP, Fadel Muhammad di Kantor KKP, Jakarta.
BPK menilai laporan keuangan KKP tahun 2010 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2010 dan realisasi anggaran untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Hal yang menjadi catatan Paragraf Penjelas adalah mengenai aset tetap yang belum dinilai oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan sisa aset ex-Deptan yang belum diinventarisasi dan dinilai.
Sebelumnya pada Laporan Keuangan KKP tahun 2009, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian. Sedangkan untuk Laporan keuangan tahun 2006, 2007 dan 2008, BPK memberikan opini Tidak Menyatakan Pendapat (disclaimer).
Dalam pemeriksaan laporan keuangan tahun 2010 ini, BPK juga menemukan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Intern dan Ketidakpatuhan atas peraturan perundang-undangan. Untuk itu, BPK memberikan rekomendasi perbaikan, antara lain KKP diminta untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pengelolaan penerimaan dan pengeluaran anggaran, meningkatkan pengendalian dan monitoring atas pengelolaan asset tetap serta mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran.
BPK berharap pemberian opini WTP-DPP ini dapat memotivasi jajaran KKP untuk terus meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara. “Opini laporan keuangan hendaknya bukan tujuan akhir, namun merupakan sasaran antara menuju tertib administrasi pengelolaan keuangan Negara yang akuntabel dan transparan,” tegas Anggota IV.