JAKARTA, Humas BPK – Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Isma Yatun menyerahkan secara langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Tahun 2019 kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dan Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar. Penyerahan LHP ini dilakukan secara bergantian di dua tempat yaitu di Kantor Pusat Kementerian Pertanian dan Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, pada Selasa (21/7/2020).

Dalam sambutannya Isma Yatun mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Kementerian Pertanian Tahun 2019, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), hal ini berarti Laporan Keuangan Kementerian Pertanian telah menyajikan secara wajar semua hal yang material sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan. Dari hasil pemeriksaan BPK, opini yang sama yaitu WTP juga diberikan atas Laporan Keuangan Kementerian LHK Tahun 2019.

Lebih jauh, Isma Yatun mengatakan bahwa sebagaimana diketahui bahwa, pemeriksaan atas laporan keuangan yang setiap tahun dilakukan oleh BPK, bertujuan untuk memberikan opini. Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran penyajian” laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

“Pemeriksaan atas laporan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan, atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan peerundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam LHP BPK. Apabila nilainya memenuhi batas materilitas tertentu maka dapat mempengaruhi opini terhadap laporan keuangan secara keseluruhan”, jelas Isma Yatun.

“Opini yang diberikan oleh pemeriksa, termasuk opini WTP merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas penyajian laporan keuangan bukan merupakan jaminan tidak adanya fraud yang ditemui ataupun kemungkinan timbulnya fraud dikemudian hari. Hal ini perlu kami sampaikan, mengingat masih banyak terjadi kesalahpahaman oleh sebagian kalangan mengenai makna opini BPK”, tegasnya.

Isma yatun menyampaikan dalam pidatonya bahwa pandemi Covid-19 telah melanda Indonesia, hal ini tentunya akan berdampak pada mekanisme kerja kita. Untuk itu dalam melaksanakan tugas dalam pandemi Covid-19 dituntut untuk dapat selalu kreatif dan inovatif, termasuk dalam menggunakan teknologi informasi. Pemeriksaan BPK ke depannya, akan banyak memanfaatkan teknologi informasi oleh karena itu diharapkan kepada entitas pemeriksaan dapat memanfaatkan teknologi informasi yang dapat menyediakan dokumen digital mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.