Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama 16 Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulawesi Utara sepakati Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Akses Data dan Keputusan Bersama tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan E-Audit. Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung  pada Senin, 29 Oktober 2012 di Kantor Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara, Manado.

Dalam acara tersebut, Ketua BPK Hadi Poernomo menyaksikan penandatanganan nota yang dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara, Rochmadi Saptogiri, bersama dengan Gubernur Sulawesi Utara, Sinyo Harry Sarundajang, beserta 15 Bupati/Walikota se-Sulawesi Utara. Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan, Tenaga Ahli BPK Parwito, Pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, para Kepala Instansi Forum Komunikasi Pemerintah Daerah, serta para pejabat di lingkungan BPK Perwakilan Sulawesi Utara.

Dalam sambutannya, Ketua BPK memaparkan bahwa  kerangka pemikiran dibuatnya nota kesepahaman antara BPK dengan auditee adalah bagaimana membuat semua transparan dan akuntabel. “Apabila semuanya online dan real time, akan mudah mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan, terbuka, dan jujur,” ungkapnya.

Landasan hukum Pasal 23E ayat (1) UUD 1945, Pasal 10 UU No. 15 Tahun 2004, dan Pasal 9 UU No. 15 Tahun 2006, membuat BPK memprakarsai pembentukan sinergi data dengan auditee melalui strategi link and match data. Dalam sinergi data itu, BPK akan menjalin kerjasama pembentukan pusat data BPK secara elektronik (e-audit). “Untuk pengumpulan data ini dilakukan penandatanganan nota kesepahaman, menyepakati teknis pelaksanaannya, instalasi agen konsolidator, selanjutnya penarikan data pemerintah daerah untuk dipusatkan,” papar Ketua BPK menjelaskan tahapan pengumpulan data.

Dengan pusat data elektronik, BPK dapat melakukan monitoring dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Seluruh konsep itu disebut dengan BPK Sinergi, yang jika direalisasikan akan mewujudkan optimalisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

Ketua DPRD Sulawesi Utara Meiva Salindeho Lintang mengapresiasi BPK yang terus menunjang pemerintah dalam pengelolaan keuangan negara yang tertib, taat pada aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab. Menurutnya, penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan sinergi antara BPK Ri dengan para pemangku kepentingan.

Gubernur Sulawesi Utara juga berpendapat bahwa penandatanganan menuju e-informasi data menjadi paradigma baru dalam rangka meningkatkan kinerja dan menuju lebih tertibnya pengelolaan keuangan negara dan daerah. “Keberhasilan Sulawesi Utara terus dipacu oleh pemantapan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan yang baik, serta mengacu pada prinsip transparan dan akuntabel. Tanpa informasi data yang baik tidak mungkin kita mencapai kinerja yang maksimal,” tegas Gubernur.

Terkait dengan pelaksanaan e-audit, BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara sedang melaksanakan piloting e-audit atas Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara untuk periode Januari sampai dengan Agustus 2012. “Dalam 1,5 bulan terakhir, juga sudah dilakukan instalasi Agen Konsolidator dan dilakukan uji coba penarikan data keuangan pada seluruh pemda di Sulawesi Utara,” lapor Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara.

Semua pemerintah daerah di Sulawesi Utara sudah terkoneksi dengan BPK. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah di Sulawesi Utara sudah siap mengelola keuangan negara secara lebih transparan dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi.