Badan Pemeriksa Keuangan RI bersama Pemerintah Daerah (Pemda) se-Sulawesi Selatan dan se-Sulawesi Barat menyepakati pengembangan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara berbasis elektronik atau e-audit pada 9 Juni 2011.
Kesepakatan 25 pemerintah provinsi/kabupaten/kota di Sulawesi Selatan dengan BPK dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Cornell Syarief dengan Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo beserta 24 Bupati/Walikota se-Sulawesi Selatan di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Makassar.
Sedangkan penandatanganan nota kesepahaman BPK dengan pemerintah 6 provinsi/kabupaten di Sulawesi Barat (Sulbar) dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulbar, Sri Haryoso Suliyanto dan Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh beserta 5 Bupati se-Sulawesi Barat di Gedung Serba Guna M. Yusuf Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulbar, Makassar.
Kedua Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo yang didampingi oleh Anggota I BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, Pimpinan DPRD Provinsi Sulsel dan Sulbar, Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan, Auditor Utama VI BPK, Abdul Latief serta Staf Ahli Pemeriksaan Investigatif BPK, Akhmad Mattingara Alimuddin dan para pejabat di lingkungan BPK RI.
“Untuk mempermudah perolehan data/dokumen dari pihak yang diperiksa (auditee) dan/atau pihak lain yang terkait, BPK memprakarsai pembentukan sinergi data dengan auditee melalui strategi link & match data. Dalam sinergi data tersebut, BPK akan menjalin kerja sama pembentukan pusat data BPK secara elektronik dengan auditee. Konsep seperti ini, kami sebut dengan BPK Sinergi,” papar Ketua BPK dalam sambutannya. di hadapan ketua DPRD, pimpinan instansi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, serta para pegawai dan pejabat di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sulsel.
Sedangkan dalam sambutannya di depan ketua DPRD, pimpinan instansi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di wilayah Sulbar, Ketua menegaskan bahwa melalui BPK Sinergi diharapkan akan mengurangi KKN secara sistemik, mendukung optimalisasi penerimaan Negara serta mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran Negara. “Apabila inisiatif BPK Sinergi tersebut dapat direalisasikan maka optimalisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara akan lebih cepat terwujud,” tambah Ketua BPK.
Nota kesepahaman ini bukan mengatur mengenai kewenangan atau perizinan bagi BPK untuk mengakses data milik entitas, tetapi mengatur hubungan kerja sama pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara. Dengan kata lain, Nota Kesepahaman ini hanya mengatur mengenai “cara” untuk mengakses data yang diperlukan dalam pemeriksaan oleh BPK.
Dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama pemerintah se-Sulawesi Selatan dan se-Sulawesi Barat ini, BPK telah menandatangani 924 nota kesepahaman, termasuk di antaranya, 397 nota kesepahaman tentang pengembangan dan pengelolaan informasi untuk akses data. Dari 397 tersebut, terdapat 176 nota kesepahaman dengan pemerintah provinsi/kabupaten/kota.



