Badan Pemeriksa Keuangan RI dan 20 Pemerintah Daerah (Pemda) di Sumatera Barat sepakati Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data berikut Keputusan Bersama mengenai Petunjuk Teknis Pelaksanaan E-Audit pada 23 Oktober 2012 di Kantor Perwakilan BPK RI Sumatera Barat, Padang.

Penandatangan nota kesepahaman dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Betty Ratna Nuraeny bersama dengan Gubernur Sumatera Barat, Iwan Prayitno beserta 19 Bupati/Walikota se-Sumatera Barat, dengan disaksikan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo.  Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal BPK Hendar Ristriawan, Tortama KN V BPK Heru Kreshna Reza, Pimpinan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di wilayah Sumatera Barat serta para pejabat di lingkungan BPK RI.

Kesepakatan melalui nota kesepahaman dan keputusan bersama ini merupakan upaya BPK dalam membentuk sinergi data dengan auditee melalui strategi link and match. Dalam sinergi data tersebut, BPK akan menjalin kerjasama pembentukan pusat data BPK secara elektronik dengan auditee sehingga tercipta BPK Sinergi.

Dengan terbentuknya pusat data, BPK dapat menarik data dari auditee atau pihak terkait dalam rangka pemeriksaan (E-Audit). “Melalui BPK Sinergi, diharapkan dapat mengurangi KKN secara sistemik, mendukung optimalisasi penerimaan negara serta efisiensi dan efektifitas pengeluaran Negara,” tegas Hadi Poernomo.

Saat ini sudah ada 698 entitas (Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan BUMN, serta Pemerintah Daerah) yang telah menandatangani nota kesepahaman untuk turut memperkokoh pembentukan BPK Sinergi, termasuk 20 pemerintah daerah se-Provinsi Sumatera Barat ini.

Kesepakatan ini merupakan suatu peluang bagi pemerintah daerah di Sumatera Barat untuk meningkatkan kualitas sekaligus profesionalisme dalam pengumpulan, pelaporan dan evaluasi data. “Hal ini dibutuhkan untuk meningkatkan tanggung jawab kita kepada masyarakat dan negara dalam mengelola keuangan Negara,” ujar Gubernur Sumatera Barat.

Gubernur juga menegaskan dan menghimbau agar Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk segera mengimplementasikan kesepakatan bersama yang telah ditandatangani.

Terkait persiapan dari nota kesepahaman dan keputusan bersama e-audit, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sumatera Barat menyampaikan telah melakukan sosialisasi dan pembahasan dengan pemda di Sumatera Barat mengenai hal-hal yang disepakati, baik dari aspek hukum maupun aspek pemeriksaan.

Dilaporkan juga bahwa saat ini BPK telah memasang 10 Agen Konsolidator di Pemda Sumatera Barat, dan akan dilanjutkan 10 Agen Konsolidator di Pemda lainnya. “Dari 10 Agen Konsolidator yang telah terpasang, terdapat 7 Pemda yang bisa diakses dan dilakukan penarikan data oleh Master Agen Konsolidator. Dari 7 Pemda tersebut, tiga diantaranya telah diolah database-nya dan ditarik ke Portal e-Audit BPK RI Pusat, yaitu Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Pasaman dan Kota Pariaman,” papar Kepala Perwakilan dalam Laporannya.

Pada kesempatan tersebut, dilakukan juga simulasi akses data dan penarikan data entitas oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat.