JAKARTA, KOMPAS – Kasus dugaan 17 rekening gendut dengan jumlah tak wajar yang dimiliki petinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia masih misterius meskipun Komisi Informasi Pusat telah memerintahkan Polri menyerahkan salinan informasi tentang identitas pemilik rekening itu. Penolakan itu membuat kasus ini makin tidak jelas. Namun, Badan Pemeriksa Keuangan sebetulnya bisa diminta mengaudit secara khusus.
Seusai diskusi “Misteri Rekening Gendut dan Masa Depan Keterbukaan Informasi Publik” di gedung Dewan Pers, Jakarta, Kamis (14/7), anggota Komisi Kepolisian Nasional, Adnan Pandupraja, mengatakan, tudingan miring seputar keengganan kepolisian membuka informasi mengenai pemilik rekening dan jumlah sebenarnya tak perlu terjadi bila polisi ikhlas membuka diri terhadap pihak lain. Adnan mencontohkan, polisi bisa saja meminta BPK mengaudit khusus penanganan polisi terhadap kasus rekening itu.
Menurut Adnan, polisi tidak perlu khawatir kemandiriannya diintervensi. “Selama ini, kan, pe-nyidik takut intervensi akan memengaruhi kemandirian. Tetapi, (kasus) ini, kan, sudah dianggap selesai, berarti post factum. Untuk menilai kesan bahwa Polri terkesan enggan membuka ini, ada baiknya diaudit BPK dengan audit khusus,” ujarnya.
Tama S Langkun dari Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch mengatakan, pengabaian Polri untuk membuka identitas 17 pemilik rekening itu dianggap mengabaikan perintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. “Sekarang Polri juga abai dengan perintah undang-undang karena Komisi Informasi Pusat (KIP) sudah memutuskan agar informasi itu dibuka,” kata Tama.
Ketua KIP Ahmad Alamsyah Saragih mengatakan, Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi alasan polisi tidak mau membuka informasi soal identitas pemilik 17 rekening itu dinilai aneh.
Brigadir Jenderal Iza Fadri dari Divisi Hukum Polri mengatakan, penyidik tidak berani menyerahkan informasi soal rekening itu karena bakal melanggar UU. “Nanti bisa dipidana.” katanya. (BIL)
* Harian Kompas