Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama dengan BUMN Asuransi membuka wawasan dan pengetahuan tentang penyelenggaraan jaminan sosial. Hal ini diwujudkan dalam sebuah Diskusi Panel bertema “Indonesia Menuju Era Badan Penyelenggara Jaminan Sosial”, yang berlangsung pada Kamis, 27 September 2012 di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta.
Diskusi ini menghadirkan para pembicara yaitu Anggota BPK Bahrullah Akbar, Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati, Direktur Utama PT Jamsostek (Persero) Elvyn G Masassya, dan Kepala Biro Dana Pensiun Bapepam LK Dumoli F Pardede. Hadir sebagai peserta diskusi antara lain para pejabat di lingkungan BPK RI, pejabat dari Kementerian BUMN, serta para Direktur Utama BUMN.
Tujuan diskusi adalah untuk membuka wawasan dan pengetahuan tentang penyelenggaraan jaminan sosial. “Diskusi ini terselenggara didasari oleh Pembukaan UUD 1945 yang mengamanatkan bahwa tujuan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Tujuan ini dipertegas dengan mengembangkan sistem jaminan sosial bagi kesejahteraan rakyat,” jelas Auditor Utama BPK Abdul Latief dalam laporannya.
Berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, perlu dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan UU yang merupakan transformasi dari empat BUMN untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan sosial nasional bagi rakyat Indonesia. Untuk mengaplikasikan UU No. 40 Tahun 2004 tersebut, maka disahkan UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
Anggota BPK Bahrullah Akbar menjelaskan bahwa terkait dengan pembentukan BPJS, BPK mendorong pemerintah untuk membentuk peraturan pelaksanaan untuk mempercepat implementasi UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 Tahun 2011. Berdasarkan telaah atas UU BPJS, terdapat beberapa isu penting dalam rangka kesiapan transformasi ke BPJS, yaitu administrasi dan pengelolaan data peserta; proses pengalihan aset, liabilitas, pegawai, serta hak dan kewajiban BUMN ke BPJS; kesiapan SDM BPJS, serta isu lainnya seperti pengelolaan dana BPJS dan dukungan teknologi informasi yang memadai.
Bahrullah Akbar juga menegaskan akan mengoptimalisasi peran BPK dalam proses menunju transformasi BPJS, salah satunya dengan memaksimalkan peran BPK sesuai tugas dan kewenangan yang dimiliki dengan mempertimbangkan posisi strategis BPK sesuai UU seperti pemberian pendapat BPK. Setelah transformasi BPJS, BPK juga akan melakukan komunikasi yang konstruktif dengan pengawas internal BPJS, pengawas eksternal, serta instansi terkait.
Anggota Komisi IX DPR yang juga Anggota Pansus RUU BPJS Okky Asokawati menginformasikan bahwa transformasi BUMN Asuransi adalah PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan akan beroperasi pada 1 Januari 2014, PT Jamsostek (Persero) menjadi BPJS Ketenagakerjaan akan beroperasi 1 Juli 2015.
BPK sesuai kewenangan akan mencermati secara intens laporan keuangan penutup PT Askes dan PT Jamsostek per 31 desember 2013 demikian juga dengan pengalihan aset dan liabilitas kedua BUMN tersebut.