Badan Pemeriksa Keuangan melakukan rapat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK terkait temuan pemeriksaan di bidang tambang dan hutan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Terdapat 15 temuan pemeriksaan yang melibatkan  22 perusahaan, di mana menambang dan melakukan eksplorasi sampai eksploitasi dikawasan hutan tanpa izin,” ungkap Ali Masykur Musa kepada wartawan seusai melakukan rapat koordinasi dengan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja pada 24 Mei 2013, di kantor KPK, Jakarta.

Pertemuan ini merupakan koordinasi tindak lanjut temuan BPK yang berindikasi atau berdampak hukum. “Kewajiban BPK adalah melaporkan seluruh temuan-temuan yang ada unsur melawan hukum dan ada potensi kerugiaan Negara,” tegas Ali Masykur Musa yang didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK, Saiful Anwar Nasution.

Anggota BPK mengatakan bahwa temuan pemeriksaan tersebut agar ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Sedangkan terkait temuan-temuan BPK yang telah disampaikan sebelumnya kepada aparat penegak hukum, agar dilakukan penelusuran sejauh mana penegakan hukum dari temuan-temuan BPK tersebut.

Menurutnya, BPK dan KPK akan melakukan preventif agar pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam tidak dilakukan secara serampangan. Dijelaskan bahwa temuan-temuan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum, ada potensi kerugian Negara. “± Rp100 miliar, temuan yang terakhir, tidak dengan temuan sebelumnya,” jelas Ali Masykur Musa menanggapi pertanyaan wartawan terkait besarnya potensi kerugian negara dari temuan BPK tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK menyambut baik dan akan menindaklanjuti temuan BPK. Menurutnya, pertemuan koordinasi ini merupakan sinergi positif kedepan “Diharapkan, antara temuan KPK dan rekomendasi BPK satu bahasa, mengarah kepada pencegahan,” jelas Adnan Pandu Praja.