Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI bersama pimpinan media massa cetak dan elektronik melakukan diskusi membahas hasil audit investigasi lanjutan kasus Bank Century, pada 29 Desember 2011. Acara yang berlangsung di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta, ini juga diikuti oleh para wartawan media cetak, elektronik, dan online nasional.

Diskusi dimoderatori oleh konsultan komunikasi politik Gun Gun Heryanto, dengan narasumber Ketua BPK Hadi Poernomo, Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, Anggota BPK Moermahadi Soerja Djanegara, Taufiequrachman Ruki, Tenaga Ahli Bidang Hukum BPK Lukman Bachmid, Sekjen BPK Hendar Ristriawan, serta para penanggung jawab pemeriksaan investigasi lanjutan kasus Bank Century.

Sementara itu, para pimpinan media massa yang hadir adalah Deputi Direktur Pemberitaan Media Indonesia Usman Kansong, Wakil Pemimpin Redaksi Metro TV Asep Setiawan, GM News TVONE Indiarto Priadi, Manajer Produksi KBR 68H Ade Wahyudi, GM News Kompas TV Buyung Wijaya Kusuma, dan Redaktur Politik Detik.com Elvan Dany Sutrisno.

Dalam sambutan pembukaan diskusi, Ketua BPK menjelaskan berbagai berita yang berkembang di media massa yang tidak membahas substansi hasil pemeriksaan. Ketua BPK menyebutkan bahwa objek pemeriksaan BPK adalah Bank Century (sekarang Bank Mutiara, Tbk), dan entitas lain yaitu LPS, Bank Indonesia, PT ADI, dan bank umum nasional dan/atau lembaga keuangan non bank, yang menerima aliran dana Bank Century dan perusahaan perseorangan yang menerima aliran dana dari Bank Centrury. “Dalam melakukan pemeriksaan, BPK menggunakan kriteria apakah transaksi tersebut tidak wajar, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, dan merugikan Bank Century, negara,atau masyarakat,” tambahnya.

BPK melaksanakan pemeriksaan ini berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Dalam standar ini dimuat syarat profesional pemeriksa, mutu pelaksanaan pemeriksaan, dan persyaratan laporan pemeriksaan yang profesional. Dalam pemeriksaan ini BPK menugaskan 67 orang pemeriksa, terdiri dari tiga pengarah dari Anggota BPK, tiga penanggung jawab, tiga pengendali teknis, sembilan ketua tim, 49 anggota tim. Di antaranya enam auditor memiliki sertifikat CFE dan satu auditor bersertifikat CISA.

BPK menemukan 13 temuan dalam pemeriksaan investigasi lanjutan yang memperkuat temuan pemeriksaan kasus Bank Century pada tahap pertama, yang disampaikan pada tahun 2009. “BPK melaksanakan pemeriksaan dan melaporkan temuan berdasarkan fakta yang ditemukan serta berdasarkan apa kata UU. Dalam melakukan pemeriksaan, BPK tidak akan berpihak pada siapa pun,” tegas Ketua BPK.

Sementara itu, Wakil Ketua BPK menjelaskan temuan pemeriksaan BPK secara mendalam untuk memberi pemahaman kepada media tentang hasil pemeriksaan investigasi lanjutan BPK agar media memperoleh informasi yang jelas dan benar tentang kasus Bank Century.

Dalam diskusi ini berlangsung dialog antara pimpinan media massa dengan BPK mencakup temuan-temuan pemeriksaan, informasi lain yang ditemukan BPK namun belum ditemukan hubungannya dengan kasus Bank Century, serta hambatan pemeriksaan.