Badan Pemeriksa Keuangan RI dan Pemerintah Daerah Se- Kalimantan Tengah menyepakati cara mengakses data pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se- Kalimantan Tengah dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan pada 27 Juni 2011, di Aula Jayang Tingang, Kompleks DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Palangka Raya.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Maman Abdulrachman bersama Gubernur Kalimantan Tengah, Agustin Teras Narang, disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, Anggota V BPK, Sapto Amal Damandari, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Achmad Diran, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, R. Atu Narang, Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan, Auditor Utama Keuangan Negara VI, Abdul Latief, para pimpinan instansi vertikal Provinsi Kalimantan Tengah serta Para pejabat di lingkungan BPK RI.
Akses data dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara merupakan langkah stategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK dengan entitas yang diperiksa. Nota kesepahaman ini bukan mengatur kewenangan atau perizinan untuk mengakses data milik Lembaga Negara, Kementerian, atau Badan, tetapi yang diatur dalam nota kesepahaman ini adalah hubungan kerja sama pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dengan kata lain, Nota kesepahaman ini hanya mengatur mengenai cara untuk mengakses data yang diperlukan dalam pemeriksaan oleh BPK, papar Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Tengah, Maman Abdulrachman juga mengatakan nota kesepahaman ini merupakan tahap awal kesepakatan para pihak untuk membangun proses linking jaringan teknologi informasi BPK dengan pihak auditee.
Pada kesempatan itu, Ketua BPK, dalam sambutannya mengatakan pentingnya monitoring untuk mewujudkan keadilan sosial yang merata. Di Indonesia, keadilan belum merata disebabkan oleh terjadinya KKN, Mark- Up, Mafia Pajak, Mafia Hukum, dan lain- lain. Hasil dari semuanya adalah uang.” Mampukah pemerintah memonitor transaksi keuangan ini? Indonesia kurang mampu karena monitoring kurang lengkap ” ungkap Ketua BPK.
Untuk itu, BPK mencoba melakukan monitoring sesuai dengan kewenangannya dalam Undang- Undang. Jika ada monitoring, transparansi dan akuntabilitas akan tercapai, semua terawasi secara sistemik, papar Ketua BPK. Hasilnya, KKN akan berkurang, meningkatkan penerimaan negara serta mengoptimalkan efisiensi dan efektivitas pengeluaran negara.
” Penandatanganan nota kesepahaman ini merupakan hal yang positif ”, tegas Gubernur Kalimantan Tengah. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah/Kabupaten/Kota se- Kalimantan Tengah menyambut baik adanya kerja sama dalam pengelolaan pengembangan sebuah sistem yang baru, dan mengharapkan ini sebagai awal lebih baik lagi untuk bersinergi antara sistem informasi internal BPK yang dikenal dengan E- BPK dengan sistem informasi internal milik entitas. Dengan penggunaan sistem ini, Gubernur berharap keuangan daerah Provinsi Kalimantan Tengah akan semakin baik dan akuntabel.
Secara keseluruhan, sejak di tandatanganinya untuk pertama kali pada tanggal 3 Juni 2010 hingga saat ini sudah ada 964 entitas yang menandatangani nota kesepahaman, termasuk 13 pemerintah daerah se- Provinsi Kalimantan Tengah untuk memperkokoh pembentukan BPK Sinergi.