Badan Pemeriksa Keuangan RI dan Pemerintah Daerah Se- Nusa Tenggara Timur (NTT) menyepakati cara mengakses data pada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota se- NTT dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Penandatanganan nota kesepahaman ini dilakukan pada 8 Juli 2011, di Aula El Tari, Komplek Kantor Gubernuran Provinsi Nusa Tenggara Timur, Kupang.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi NTT, Rudi Irwanto Hamonangan Sinaga bersama Gubernur Provinsi NTT, Frans Lebu Raya, disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, Anggota I BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, Wakil Gubernur Provinsi NTT, Esthon Leyloh Funay, Ketua DPRD Provinsi NTT, Ibrahim Agustinus Medah, Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan, Auditor Utama Keuangan Negara VI, Abdul Latief, pimpinan instansi vertikal Provinsi NTT, serta para pejabat di lingkungan BPK RI.
Akses data dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK dengan entitas yang diperiksa. Nota kesepahaman ini bukan mengatur kewenangan atau perizinan untuk mengakses data milik Lembaga Negara, Kementerian, atau Badan, tetapi yang diatur dalam nota kesepahaman ini adalah hubungan kerja sama pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dengan kata lain, nota kesepahaman ini hanya mengatur cara untuk mengakses data yang diperlukan dalam pemeriksaan BPK, papar Kepala Perwakilan BPK Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rudi Irwanto Hamonangan Sinaga. Ia juga mengatakan melalui metodologi pemeriksaan dengan memanfaatkan teknologi informasi ini akan memberikan manfaat bagi kedua belah pihak.
Bagi BPK, nota kesepahaman ini akan memberikan manfaat antara lain pemeriksaan akan lebih efektif, cakupan pemeriksaan akan lebih luas, biaya pemeriksaan akan lebih hemat, serta proses dan penyelesaian pemeriksaan akan lebih cepat. Bagi auditee, lebih menghemat waktu dalam menyediakan dokumen pertanggungjawaban keuangan negara yang diperlukan pemeriksa, serta kemungkinan terjadinya penyimpangan dapat lebih cepat diketahui dan diperbaiki melalui pemeriksaan melalui pemeriksaan BPK yang lebih cepat dan efektif.
Pada kesempatan itu, Ketua BPK dalam sambutannya mengatakan pentingnya monitoring untuk mewujudkan keadilan sosial yang merata. Untuk itu BPK mencoba melakukan monitoring sesuai dengan kewenangannya dalam Undang-Undang. Jika ada monitoring, transparansi dan akuntabilitas akan tercapai, semua terawasi secara sistemik Hasilnya, KKN akan berkurang, meningkatkan penerimaan negara serta mengoptimalkan efesiensi dan efektivitas pengeluaran negara.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Nusa Tenggara Timur menyatakan dukungannya atas sistem e- audit yang dilakukan oleh BPK. Melaui e-audit setidaknya ada tiga manfaat yang diperoleh, yakni BPK melakukan akses data cukup dari kantor BPK Perwakilan NTT melalui sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola bersama kedua pihak, pengembangan dan pengelolaan  e-audit dapat mewujudkan efektivitas dan efisiensi serta mempermudah pelaksanaan pemeriksaan BPK, serta mendorong terwujudnya berbagai perbaikan dalam sistem, prosedur dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan berbasis kinerja sesuai paket Undang-Undang reformasi pengelolaan keuangan negara.
Secara keseluruhan, sejak di tandatanganinya untuk pertama kali pada tanggal 3 juni 2010 hingga saat ini BPK telah menandatangani 999 nota kesepahaman termasuk di antaranya 472 nota kesepahaman tentang pengembangan dan pengelolaan informasi untuk akses data.