Kamis, 29 Maret 2012, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Maluku tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi Untuk Akses Data dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku, Ambon.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Darwin Wibawa bersama Gubernur Maluku, Karel Albert Ralahalu, dan Para Pimpinan pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Maluku. Penandatangan ini disaksikan juga oleh Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI, Abdul Latief, Para Anggota DPD RI, Pimpinan DPRD Provinsi Maluku, Pimpinan DPRD Kabupaten/kota se-Provinsi Maluku, Forum Komunikasi Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, Para Pimpinan instansi vertikal Provinsi Maluku serta Para pejabat di lingkungan BPK RI.
Pada kesempatan ini Wakil ketua BPK RI mengatakan bahwa nota kesepahaman ini dilakukan, dengan tidak menambah atau mengurangi kewenangan BPK dan Kewajiban Bupati atau Gubernur, tetapi untuk bersama-sama menyepakati satu metode tentang pemeriksaan. Dengan adanya nota kesepahaman ini diharapkan para Bupati dan Gubernur akan mengembangkan sistem Informasi berbasis teknologi informasi di masing-masing entitas, dan selanjutnya BPK akan membangun suatu sistem online, sehingga BPK dapat memperoleh data-data Keuangan yang ada di pemerintah provinsi/kabupaten/kota. “Cukup dari kantor masing-masing kita bisa berkonsentrasi data sehingga pemeriksaan di lapangan bisa dipersingkat, karena data bisa diperoleh melalui sistem online, ini esensi dari penandatangan nota kesepahaman” tegas Hasan Bisri dalam sambutannya.
Dengan memanfaatkan teknologi informasi ini pemeriksaan akan berjalan dengan lebih cepat, cakupan pemeriksaan lebih luas, biaya pemeriksaan lebih hemat, dan penyelesaian laporan pemeriksaan akan lebih cepat. Konsep ini disebut sebagai BPK Sinergi. BPK akan menjalin kerja sama pembentukan pusat data BPK secara elektronik dengan Auditee yang disebut Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI).
“Penandatanganan nota kesepahaman ini memberikan nilai positif kepada BPK maupun Kepada Pemerintah Daerah dalam hal mengurangi KKN secara sistemik, mendukung optimalisasi penerimaan negara/daerah, serta mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran negara /daerah melalui metode online sistem”, jelas Gubernur Maluku. Pemerintah Provinsi Maluku mengharapkan dengan penggunaan sistem aplikasi ini, akan memberikan dorongan dan motivasi kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota se-Maluku, untuk lebih baik lagi dalam hal penyajian laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan prinsip-prinsip Sistem Akuntansi Pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku, Darwin Wibawa, dalam laporannya mengatakan, penandatangan nota kesepahaman ini dilakukan antara BPK Perwakilan Provinsi Maluku dengan delapan dari 12 Pemerintah Daerah di Provinsi Maluku yang ada, karena empat Pemerintah Daerah lainnya berhalangan hadir. “Salah satu kunci keberhasilan tercapainya nota kesepahaman ini adalah adanya komitmen dari semua pihak yang menyadari pentingnya manfaat dari e-audit, komitmen tersebut muncul karena keinginan kuat dari seluruh jajaran untuk mewujudkan tata pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara yang baik (good governance)” tambah Darwin Wibawa.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua BPK RI meresmikan Gedung Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku yang berlokasi di Jalan Laksdya Leo Wattimena, Negeri Lama, Passo, Ambon, yang dibangun di atas lahan seluas 6.153 meter persegi dengan luas bangunan 3.216 meter persegi. Dengan menempati gedung baru ini, Wakil Ketua BPK RI berharap karyawan BPK Perwakilan Provinsi Kepulauan Maluku dapat bekerja dengan lebih baik dan semakin meningkatkan kinerjanya serta berpegang teguh pada nilai-nilai dasar BPK RI, yaitu Independensi, Integritas, dan profesionalisme.
Sejak di tandatanganinya untuk pertama kali pada tanggal 3 Juni 2010 hingga saat ini sudah ada 1083 entitas yang menandatangani nota kesepahaman termasuk 555 nota kesepahaman tentang pengembangan dan pengelolaan informasi untuk akses data.
BPK dan Pemerintah Daerah se-Provinsi Maluku Sepakati Pengembangan Sistem Informasi untuk Akses Data Serta Resmikan Gedung BPK RI Perwakilan Maluku
Bagikan konten Ini: