Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Kepolisian Negara RI (Polri) membahas tindak lanjut hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Polri sampai dengan semester II tahun 2011. Pembahasan ini dilakukan selama tiga hari pada 14 sampai dengan 16 Desember 2011, di Auditorium BPK Perwakilan DKI Jakarta.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Auditor Utama KN I, Gatot Supiartono, pada Rabu (14/12), dan dihadiri oleh Wakil Kepala Polri Nanan Sukarna, Irwasum Polri Fajar Prihantoro, Kepala Auditorat I B BPK RI Barlean Suwondo, para Kapolda, Irwil, Auditor Itwil, Auditor BPKP, serta pejabat di kalangan Polri dan BPK RI.
Kegiatan pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut menutup kegiatan pemeriksaan BPK atas Polri selama tahun 2011. Tindak lanjut hasil pemeriksaan adalah salah satu indikator komitmen entitas untuk memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam mengelola dan mempertanggungjawaban keuangannya.
“Saya perlu menekankan pentingnya tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK. Tindak lanjut berupa perbaikan sistem pengendalian intern diharapkan efektif mengurangi risiko salah saji laporan keuangan. Sedangkan tindak lanjut hasil pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan akan mempengaruhi kewajaran penyajian akun dalam laporan keuangan,” jelas Gatot Supiartono membacakan arahan Anggota I BPK Moermahadi Soerja Djanegara yang tidak dapat hadir dalam pembukaan kegiatan ini.
Dalam arahan tersebut dijelaskan bahwa selama tahun 2011, BPK dan Polri telah melaksanakan pemantauan tindak lanjut sebanyak dua kali pada Januari dan Mei. Selama tahun 2005-2011 (s.d semester I tahun 2011), hasil pemeriksaan BPK mengungkap 458 temuan dengan 751 rekomendasi senilai Rp68,2 miliar dan USD 1.022.898,2. Polri telah menindaklanjuti sesuai rekomendasi sebanyak 644 rekomendasi (85,75% dari total rekomendasi) senilai Rp27 miliar dan USD 1.022.898,2.
“Masih ada 107 rekomendasi senilai Rp41,2 miliar yang masih perlu dipantau tindak lanjutnya. Dalam kegiatan inilah dibahas tindak lanjut tersebut disertai dengan bukti-bukti pendukungnya,” tambah Gatot.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolri menegaskan bahwa Polri harus berkomitmen untuk mewujudkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada laporan keuangan Polri. Sebelumnya, pada tahun 2009 dan 2010, laporan keuangan Polri mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan Paragraf Penjelasan (WTP-DPP). “Polri masih memiliki beberapa catatan yang harus dibenahi, yaitu belum memadainya sistem pengendalian intern dan masih adanya proses hibah secara langsung yang dapat mempengaruhi kas,” ungkap Nanan Sukarna.
Wakapolri menambahkan, diharapkan para kepala satker Polri mengambil langkah yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari WTP-DPP menjadi WTP.