JAKARTA, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melaksanakan kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun 2021, pada Senin (17/1), di Kementerian PUPR, di Jakarta. Kegiatan ini dipimpin oleh Anggota IV BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Isma Yatun dan Menteri PUPR Basuki Hadimoeljono.

Pemeriksaan atas laporan keuangan Kementerian PUPR merupakan tugas konstitusional BPK. Anggota IV BPK mengatakan, sebagai bagian akhir dari proses pemeriksaan, BPK akan memberikan opini atas LK Kementerian PUPR selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima LK (unaudited) dari Kementerian PUPR.

Pada kesempatan itu, Anggota IV BPK menyampaikan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih oleh Kementerian PUPR pada Tahun 2020, tidak menjamin bahwa pada tahun berikutnya akan selalu WTP. Menurutnya, hal tersebut tergantung dari pengendalian dan kepatuhan Menteri PUPR dalam melaksanakan pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, opini LK Kementerian PUPR Tahun 2020 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Pada kesempatan ini, kami ingin mengingatkan bahwa meskipun opini yang sudah WTP tidak ada jaminan akan selalu WTP,” ujar Anggota IV BPK.

“Selain itu, kami juga perlu menyampaikan bahwa rekomendasi dalam LHP-LHP kami sebelumnya, termasuk juga LHP LK tahun 2020, agar segera ditindaklanjuti, sehingga penyelenggaraan negara semakin akuntabel dan transparan,” tambahnya dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK Syamsudin dan para pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) IV BPK dan Kementerian PUPR.

Pada hari yang sama BPK juga melaksanakan kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan LK Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Tahun 2020. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring bersama Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan para pelaksana di lingkungan AKN IV BPK dan KLHK.

Pada kesempatan ini, Anggota IV BPK mengingatkan kembali adanya permasalahan signifikan pada LK KLHK Tahun 2020 yang belum ditindaklanjuti secara memadai, di antaranya terkait perizinan di bidang kehutanan. Untuk itu, Anggota IV BPK meminta ketegasan Menteri LHK dan seluruh jajarannya untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Di dalam LHP kami sudah menyampaikan data dan informasi terkait pelaku usaha tersebut, antara lain nama perusahaan, jenis pelanggaran, lokasi, dan luasan wilayah yang dilanggar. Terdapat dampak besar jika aktivitas tanpa izin tersebut tidak segera diselesaikan, yaitu risiko kerusakan hutan dan ancaman terhadap kelestarian lingkungan,” jelasnya.

“Yang tidak kalah pentingnya adalah hak negara atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berasal dari pemanfaatan kawasan hutan tidak diterima,” ungkap Anggota IV BPK.

Pada kegiatan Entry Meeting tersebut, Anggota IV BPK juga menyoroti capaian penyelesaian Tindak Lanjut atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK pada Kementerian PUPR dan KLHK per semester I tahun 2021 yang belum sesuai dengan target yang telah ditetapkan BPK, yakni di atas (75%). Untuk itu, BPK mendorong Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR dan Inspektorat Jenderal KLHK agar meningkatkan penyelesaian TLRHP BPK.

“Diperlukan koordinasi antar seluruh Eselon I dengan Inspektorat Jenderal, hal ini karena tindak lanjut merupakan salah satu faktor yang menjadi pertimbangan dalam penentuan opini laporan keuangan, baik dalam proses perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan,” tutup Anggota IV BPK.