JAKARTA, Humas BPK – Serah terima Laporan Keuangan (LK) Tahun Anggaran (TA) 2021 untuk diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan titik awal dimulainya pemeriksaan atas LK yang akan berlangsung dalam koridor waktu dua bulan ke depan. Pemeriksaan atas LK ini, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penilaian BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) yang merupakan LK konsolidasi untuk seluruh Kementerian/Lembaga (K/L).

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI Nyoman Adhi Suryadnyana pada acara penyerahan Laporan Keuangan (Unaudited) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Tahun Anggaran 2021 di Kantor Pusat BPK, di Jakarta, pada Jumat (25/2).

Anggota VI BPK mengatakan Penyerahan LK (Unaudited) ini merupakan tanggung jawab Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim sebagai bentuk pertanggungjawaban akuntabilitas pengelolaan keuangan di kementerian yang dipimpin. Oleh karena itu, BPK mengapresiasi Kemdikbudristek yang menyerahkan laporan pertanggungjawaban sebelum tenggat waktu yang ditetapkan undang-undang, yaitu dua bulan sejak tahun anggaran berakhir.

“BPK sangat mengapresiasi penyerahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN TA 2021 yang lebih cepat beberapa hari dari ketentuan, yaitu sebelum tenggat waktu yang ditetapkan undang-undang. Hal ini menunjukkan kemampuan dan komitmen tinggi dari Menteri dan seluruh jajarannya,” ujar Anggota VI BPK dalam kegiatan yang turut dihadiri oleh Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) VI BPK Dori Santosa tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Anggota VI BPK menyampaikan, bahwa BPK mengharapkan kualitas pengelolaan keuangan TA 2021 ini semakin baik dibandingkan prestasi tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya, pengelolaan keuangan tahun-tahun sebelumnya masih mengandung beberapa kelemahan baik dalam Sistem Pengendalian Intern (SPI), ketidakpatuhan, maupun banyaknya kesalahan penyajian, sehingga koreksi BPK atas angka laporan keuangan masih tinggi.

“Guna memitigasi kelemahan dan kesalahan penyajian tersebut, diperlukan peningkatan kualitas tata kelola keuangan negara, serta peningkatan kapasitas SDM pengelola keuangan dan aparat pengawasan internal pemerintah serta optimalisasi fungsi-fungsi manajemen pada level eselon I dan Inspektorat Jenderal dalam kerangka three lines of defense,” pungkas Anggota VI BPK.