PANGKAL PINANG, Humas BPK – Kehadiran penambang kecil, yang kini dikenal dengan Tambang Inkonvensional yang menambang di wilayah konsensi PT Timah, kurang mengindahkan kaidah-kaidah penambangan yang baik (good mining practices). PT Timah juga mengeluhkan kehadiran Tambang Inkonvensional dilahan ex-reklamasi, sehingga hasil reklamasi menjadi rusak kembali.

Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV Isma Yatun mengatakan, pada tahun 2008, BPK telah melakukan pemeriksaan atas Pengendalian Kerusakan Pertambangan Umum dan Penerimaan Royalti Tahun 2003-2007 pada PT Timah Tbk dan PT Koba Tin.

“Salah satu permasalahan yang menjadi fokus dalam pemeriksaan tersebut adalah PT Timah Tbk mengalami kendala dalam mengendalikan Tambang Inkonvensional yang mengganggu kegiatan pengelolaan tambang dan kegiatan reklamasi pasca tambang di Wilayah Kerja PT Timah,” ujar Anggota IV BPK dalam seminar yang dilaksanakan di Graha Timah, Pangkal Pinang, pada Senin (15/11).

Anggota IV BPK menyebutkan, dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK merekomendasikan agar dilakukan peningkatan pengawasan dan kendali operasi lapangan atas fungsi produksi, dengan menata ulang peran penambangan skala kecil berbasis komunitas.

Selain itu, BPK juga merekomendasikan Kepala Daerah serta pihak Kepolisian Daerah Bangka Belitung, agar lebih aktif dalam melakukan pengawasan, pengamanan, dan penegakan hukum terkait pengelolaan lingkungan, khususnya yang terkait dengan seluruh sub kontraktor penambang timah dan penambangan skala kecil.

“Rekomendasi tersebut telah ditindaklanjuti oleh Direksi PT Timah Tbk dan Dirjen Minerba, Kementerian ESDM. Akan tetapi, masih muncul potensi permasalahan kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh kegiatan penambangan tersebut,” jelasnya.

Seminar dengan tema “Optimalisasi Pendapatan BUMN dan PNBP Melalui Peningkatan Nilai Tambah Sumber Daya Mineral” tersebut diinisiasi oleh Auditorat Utama Keuangan Negara VII BPK. Selain Anggota IV BPK, seminar ini juga dihadiri oleh Anggota VII BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VII Daniel Lumban Tobing.

Anggota VII BPK mengatakan, melalui pelaksanaan seminar ini, BPK mengajak seluruh stakeholder yang hadir untuk menggunakan momentum ini dalam membangun sinergi dan kolaborasi dalam merumuskan langkah yang solutif.

“Salah satu fokus pemeriksaan BPK adalah peningkatan efisiensi, produktivitas, dan daya saing Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam mendukung perekonomian/pembangunan nasional,” jelas Anggota VII BPK.

“Seminar ini diharapkan menjadi inisiasi dan selanjutnya dapat dijadikan role model bagi kegiatan serupa di industri pertambangan lainnya, maupun BUMN lainnya,” tambahnya.

Seminar ini diikuti oleh peserta perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda), Asosiasi terkait pertambangan dan ESDM, PT Timah, dan undangan lainnya.

Adapun narasumber pada kegiatan ini antara lain dari Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, PT Timah, dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Bertindak sebagai moderator pada seminar ini yaitu Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK Syamsudin dan Plt. Auditor Utama Keuangan Negara VII R. Aryo Seto Bomantari.