Jakarta – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terus mendorong penerapan pusat pelaporan data keuangan nasional secara elektronik di seluruh kementerian dan lembaga negara untuk mencegah tindak pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).Pengembangan sistem informasi keuangan nasional sangat dibutuhkan untuk mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

“BPK telah mencoba membuat terobosan untuk menghapuskan KKN dan menaikkan penerimaan negara secara sistemik dengan sinergi sistem informasi berupa pusat data nasional,” kata Ketua BPK Hadi Poernomo dalam Kongres Kebangsaan yang diselenggarakan Forum Pemimpin Redaksi di Jakarta, Selasa (10/12).

Kemudian Hadi mengatakan data sinergi sistem informasi keuangan dari kementerian dan lembaga negara, pemerintah daerah, serta badan-badan usaha milik negara itu akan diolah BPK guna membuat laporan keuangan tandingan.”Laporan yang akan diaduit dari pusat data nasional itu laporan keuangan, perjalanan dinas, data spasial, transfer daerah, bantuan sosial, subsidi, dan lain-lain,” ujar dia.

BPK, tambah dia, telah bekerja sama dengan 749 entitas yang meliputi 524 pemerintah daerah dan 90 kementerian dan lembaga negara terkait penerapan sinergi sistem informasi laporan keuangan.Kami membuat nota kesepahaman dengan entitas terkait setelah mempunyai dasar hukum pusat data nasional itu.Nota kesepahaman itu bukan untuk memenuhi hak dan kewajiban, melainkan sebagai izin untuk mengambil data secara eletronik dari entitas terkait,” jelas Hadi.

Hadi juga menuturkan BPK secara teknis akan memasang perangkat agen konsolidator yang terhubung dengan perangkat master konsolidator di kantor BPK.”Dari pusat data nasional itu kami fokus pada laporan keuangan dari 177 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) karena semua uang negara keluar dari kantor itu,” ungkap dia.

BPK, kata dia, setelah mendapat laporan keuangan melalui pusat data nasional, dapat mengetahui laporan keuangan kementerian dan lembaga negara, pemerintah daerah, dan badan-badan usaha milik negara sebelum seluruh entitas itu melaporkannya ke BPK pada Maret setiap tahunnya.“Kami sudah tahu, bukan kami punya laporan keuangan itu, tapi BPK sudah bisa menyusun laporan tandingan,” tambah Hadi.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan untuk mencegah terjadinya korupsi dimasa yang akan datang tidak akan cukup efekfit apabila hanya menerapkan vonis yang berat kepada para koruptor saja.Namun yang harus dilakukan adalah bagaimana cara pencegahan praktek korupsi ini terjadi di masyarakat.Dia pun mencontohkan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Luthfi Hasan Ishaq tidak akan cukup efektif untuk mencegah praktik korupsi.

Harian Ekonomi Neraca