Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong partai-partai politik untuk bisa bersikap transparan dalam mengelola keuangannya.
Anggota BPK Rizal Djalil mengatakan, di era keterbukaan seperti saat ini, semua dituntut untuk semakin transparan. Sejauh ini pihaknya memang sudah melakukan audit terhadap laporan keuangan parpol-parpol yang ada di Indonesia. Hasilnya, akuntabilitas parpol mayoritas bisa dipertanggungjawabkan.
“Tapi saat ini eranya sudah semakin transparan, tidak perlu berpura-pura lagi. Semuanya pasti ada biaya politik. Harus diakui, berbagai kegiatan parpol membutuhkan biaya yang tidak sedikit, khususnya saat kampanye pemilu, pemilu presiden (pilpres) dan pemilu kepala daerah (pilkada),” tandas Rizal saat dihubungi SINDO kemarin.
Besarnya biaya politik tadi, ujarnya, menuntut adanya peningkatan bantuan dana parpol dari pemerintah. Namun, Rizal menyebutkan peningkatan bantuan itu harus dibarengi dengan audit yang ketat. Menurut Rizal, dengan memperbesar bantuan dana parpol, situasi perpolitikan di Indonesia tidak akan seheboh seperti sekarang ini.
Alasan bantuan dana parpol dari negara harus dipertimbangkan untuk naik, karena menurut Rizal, parpol merupakan salah satu pilar bangsa. “Sekarang di berbagai institusi hampir rata-rata ada orang parpol. Untuk menjadi pimpinan atau anggota suatu lembaga negara, latar belakang parpol selalu dipertimbangkan. Jika parpol tidak diperhatikan, negara yang akan rugi,” paparnya.
Rizal mengusulkan adanya mekanisme pendanaan parpol di Indonesia dengan cara subsidi untuk kampanye. Hal ini diadopsi dari pendanaan parpol di Italia. Subsidi ini diterapkan dengan menggunakan sistem reimburse terhadap pengeluaran kampanye yang memenuhi kriteria tertentu. Model reimburse untuk biaya kampanye parpol ini dinilai lebih transparan untuk pengelolaan dana dari negara.
“Sebelum reimburse diberikan kepada parpol, biaya-biaya yang akan di-reimburse wajib diperiksa terlebih dulu mengenai kewajaran maupun kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan,” paparnya. Selanjutnya, BPK yang memiliki kewenangan pemeriksaan terhadap keuangan negara dapat dilibatkan untuk melakukan pemeriksaan subsidi yang di-reimbur seoleh parpol.
Sementara untuk membuat laporan keuangan parpol agar lebih transparan, bisa ditambahkan juga peraturan untuk pemeriksaan pertanggungjawaban dana parpol. Dengan begitu, keseluruhan dana yang diperoleh dari pribadi ataupun swasta, pemeriksaannya dilakukan oleh lembaga audit swasta independen. Hasil pemeriksaan oleh lembaga audit swasta untuk melihat kewajaran laporan keuangan inilah yang dilaporkan kepada masyarakat.
“Hasilnya bisa dipublikasikan, baik melalui media massa, lembaga-lembaga penyelenggara, maupun pengawas pemilihan. Dengan demikian, parpol merasa terbantu dan publik pun tetap akan melihat adanya transparansi laporan keuangan dari parpol,” tandasnya.
Ketua Umum DPP Partai NasDem Patrice Rio Capella memandang, sistem pengelolaan dana parpol selama ini memang kurang sehat, terutama ketika parpol memaksa anggotanya menyumbang dana ke partai. Karena itu, ujarnya, Partai NasDem membuat gebrakan perubahan dengan melarang adanya pemungutan biaya dari para kader, termasuk yang akan maju sebagai calon legislator (caleg) dalam pemilu.
“Partai NasDem bahkan mau membiayai anggota atau kader terbaik yang punya komitmen menjalankan gerakan restorasi Indonesia serta punya kapabilitas serta kapasitas sebagai pengabdi bangsa,” pungkasnya. (radi saputro)
Harian Seputar Indonesia