Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo menggulirkan gagasan pembentukan Pusat Data Nasional untuk memperkuat sistem monitoring pencegahan korupsi (fraud control system). 

Gagasan yang mengingatkan pada ide lamanya semasa memimpin Ditjen Pajak, yakni pembentukan Single Identification Number (SIN)-sebelum akhirnya mentok di Departemen Dalam Negeri-itu disampaikan Hadi saat mengunjungi kantor redaksi Bisnis, Kamis (17/10). 

“Pusat data nasional itu terdiri dari dua bagian besar, yakni data keuangan publik dan data keuangan privat. Kalau pusat data ini ada, monitoring bisa diperkuat. Kalau monitoring kuat, korupsi, suap dan seterusnya itu bisa dicegah,” kata mantan Dirjen Pajak era 2001-2006 ini. 

Sekadar mengingatkan, dalam gagasan SIN terdahulu Hadi membayangkan setiap wajib pajak memiliki satu kartu saja yang berisi berbagai informasi yang sudah disinkronkan. Mulai dari data kepemilikan properti, kendaraan, sampai tagihan telepon dan listrik. 

Saat itu, Hadi berharap, penerapan SIN dapat menekan praktik penghindaran pajak hingga pada gilirannya mengoptimalkan penerimaan. Sayangnya, gagasan ini mentok antara lain karena resistensi Departemen Dalam Negeri -yang belakangan menggulirkan proyek KTP elektronik. 

Hadi menjelaskan data keuangan publik berisi mengenai seluruh data keuangan negara yang dikelola entitas yang selama ini menjadi pihak yang diperiksa atau auditee BPK. 

Sementara itu, untuk data keuangan privat berisi tentang data-data nasabah/ debitur bank/ lembaga keuangan, laporan keuangan atau laporan keuangan kegiatan usaha, kartu kredit, lalu lintas devisa, dan data transaksi keuangan-yang antara lain tersimpan di otoritas pasar modal dan bank sentral. 

TIGA SYARAT 

Menurutnya, untuk membuat satu Pusat Data Nasional itu diperlukan tiga syarat, yaitu adanya dasar hukum yang kuat dan komprehensif, lalu sinergi antarlembaga melalui link and match, dan konsistensi pelaksanaan. Apabila ketiga syarat tersebut terpenuhi, barulah Pusat Data Nasional bisa dibentuk. 

Dengan pusat data itu akan tercipta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel, yang antara lain akan memberikan manfaat berupa kepastian hukum sekaligus akan menghapus korupsi secara sistematis, sementara di sisi lain penerimaan negara akan meningkat. 

Pada bagian lain, terkait dengan perkembangan program audit elektronik (e-audit)-program awal untuk pembentukan pusat data keuangan publik- Hadi mengatakan sekitar 75% dari total auditee telah terkoneksi ke dalam Pusat Data BPK. 

Dia mengatakan dilihat dari persebarannya, hampir seluruh auditee yang berkedudukan di wilayah barat Indonesia telah terkoneksi. Namun, untuk wilayah Timur Indonesia, realisasi konektivitas e-audit yang terintegrasi itu masih belum optimal. 

Sistem e-audit di wilayah timur masih belum terkoneksi seluruhnya mengingat infrastruktur jaringan yang masih belum optimal. Tapi dengan melihat capaiannya sekarang, kami optimistis pengawasan e-audit ini bisa diterapkan 2015. 

Hadi menjelaskan dalam penerapan sistem e-audit tersebut, pemerintah tidak banyak mengeluarkan biaya mengingat sistem tersebut memanfaatkan output dari server atau sistem teknologi informasi yang dimiliki setiap auditee, yang kemudian disatukan di BPK. 

E-audit adalah pengawasan melalui pusat data BPK yang menggabungkan data elektronik BPK dan data elektronik auditee. Melalui sistem yang disebut Sinergi Nasional Sistem Informasi ini diharapkan pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara menjadi lebih efisien dan efektif. 

Dengan penggabungan dan sinergi itu, BPK dapat merekam, mengolah, menukar, memanfaatkan dan memonitor data dari berbagai pihak secara elektronik. Sistem e-audit ini diharapkan bisa menurunkan penyelewengan uang negara hingga minimal 30% dan menghemat waktu audit hingga 35%. 

“Sinergi ini perlu dilakukan, mengingat entitas pemeriksaan BPK yang begitu banyak dan harus diperiksa dalam waktu singkat. Kami harap dengan sinergi data tadi, pemeriksaan dapat dilakukan dengan lebih mudah, lebih efisien, dan lebih efektif.” 

Dalam kesempatan sama, Sekjen BPK Hendar Ristriawan menambahkan setidaknya ada lima manfaat dari penerapan sistem e-audit itu. Pertama, mengurangi korupsi secara sistemik. Kedua, mendukung optimalisasi penerimaan negara. Ketiga, mendukung efisiensi dan efektivitas pengeluaran negara. 

Keempat, mengoptimalkan tindak lanjut temuan BPK. Dan kelima, mengoptimalkan pemeriksaan kinerja. Adapun, BPK dapat melakukan auditnya setiap saat secara langsung dari kantor BPK atau disebut dengan metode desk audit. 

“Meski pemeriksaaan dan pengawasan dilakukan secara elektronik, kami akan pastikan kualitas audit masih akan tetap tinggi, mengingat sistem e-audit ini dilakukan oleh auditor BPK dengan standar dan syarat yang telah ditetapkan sebelumnya.”

Bisnis Indonesia