Dalam melaksanakan pemeriksaan, BPK hanya memotret kondisi fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan yang selanjutnya disimpulkan dalam bentuk pendapat/opini berdasarkan kondisi fakta yang ada.
Hal tersebut disampaikan Anggota BPK, Taufiequrachman Ruki kepada para Menteri, Wakil Menteri dan pejabat di lingkungan pemerintah pusat dalam acara Persiapan Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2012 di Gedung Juanda Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2013.
Pemberian Opini BPK atas LKPP merupakan hasil objektif dari suatu pemeriksaan yang dilakukan melalui proses yang ketat dan sistematik. Opini merupakan hasil penilaian objektif dan BPK tidak memiliki kepentingan atas opini yang diberikan. “Baik buruknya opini yang diberikan BPK sangat tergantung pada usaha atas hasil yang dicapai pemerintah dalam memperbaiki kualitas laporan keuangannya,” tegas Taufiequrachman Ruki.
Pada kesempatan itu, Anggota BPK tersebut juga memberikan pemaparan terkait permasalahan yang ditemukan BPK pada laporan keuangan dan upaya perbaikan yang harus dilakukan pemerintah dalam memperbaiki kualitas laporan keuangannya.
Menurutnya, kelemahan dalam pencatatan dan penatausahaan Aset Tetap menjadi salah satu penyebab Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKPP) Tahun 2011 beropini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Aset Tetap belum seluruhnya dilakukan Investasi dan Penilaian (IP), Aset Tetap hasil IP dicatat ganda, Aset Eks BPPN berupa Aset Kredit belum didukung dokumen cessie, Aset eks BPPN yang telah diserahkan kepada PUPN tidak didukung oleh dokumen sumber yang valid.
Selain itu dalam LKPP tahun 2011, BPK juga menemukan permasalahan signifikan lainnya, antara lain mengenai inkonsistensi penggunaan tarif pajak dalam perhitungan PPh Migas dan perhitungan bagi hasil, masih terdapat selisih nilai Saldo Anggaran Lebih (SAL) tahun 2011 antara fisik dengan catatan, masih ditemukan PNBP pada 28 K/L yang terlambat/belum disetor, kurang/belum dipungut, dan digunakan langsung diluar mekanisme APBN.
Untuk itu, pemerintah perlu melakukan upaya-upaya perbaikan dalam Laporan Keuangannya. Antara lain, menetapkan dan menerapkan penyisihan atas aset Eks Kontraktor
Kontrak Kerja Sama (KKKS), segera menyelesaikan permasalahan pencatatan transaksi non anggaran yang menjadi salah satu penyebab selisih antara fisik dan catatan SAL serta menetapkan status kekayaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan
Gas Bumi (SKK Migas) dan kebijakan akuntansi untuk pelaporannya di LKPP.
Senada dengan Anggota BPK, Menteri Keuangan Agus D.W. Martowardojo menyambut baik BPK dalam melaksanakan tugas konstitusional melakukan pemeriksaan LKKL, LKBUN dan LKPP tahun 2012. Pemerintah akan menyediakan data yang diperlukan selama pemeriksaan melalui tim counterpart dari masing-masing unit terkait.
“Semoga sinergi yang telah tercipta antara Kementerian Keuangan, K/L dan BPK dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Keuangan Negara yang diwujudkan dengan kualitas terbaik atas LKPP dan LKKL,” harap Menteri Keuangan.