Badan Pemeriksa Keuangan RI melakukan kunjungan ke Kantor Media Group, kelompok usaha media yang antara lain memiliki Harian Media Indonesia, mediaindonesia.com, dan Metro TV, di Jakarta pada Jumat, 9 November 2012. Kunjungan dilakukan oleh Ketua BPK Hadi Poernomo, Plh. Sekretaris Jenderal Nizam Burhanuddin, Auditor Utama BPK Widodo H Mumpuni, serta pejabat di lingkungan BPK RI.
Kunjungan diterima oleh Pemimpin Redaksi Metro TV Putra Nababan, Direktur Pemberitaan Media Indonesia Usman Kansong, para redaktur ekonomi dan politik, serta tim liputan dari Media Indonesia dan Metro TV. Kegiatan tatap muka ini merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengenalkan peran dan tugas BPK sebagai lembaga Negara, serta untuk mendapat masukan dari Media Group dalam rangka memperbaiki tata kelola keuangan Negara.
Pada awal diskusi, Usman Kansong mengungkapkan apresiasinya atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang saat ini lebih mudah dibaca dan dipahami oleh media. “Hal ini memberi kemudahan bagi media untuk mencerna hasil pemeriksaan dan temuan-temuan BPK atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara,” ujarnya.
Selanjutnya, selain memaparkan tugas dan peran BPK memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, diskusi bergulir dengan penjelasan dari Ketua BPK tentang LHP BPK yang wajib ditindaklanjuti. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) UU No. 15 Tahun 2004 yang menyebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan. “Ada kekuatan hukum. Boleh saja LHP diberi sanggahan, dan tentunya akan kami pelajari,”jelas Ketua BPK.
Terkait dengan sanksi apabila LHP tidak ditindaklanjuti, dijelaskan pada Pasal 20 ayat (5) U No. 15 Tahun 2004 bahwa pejabat yang diketahui tidak melaksanakan kewajibandapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan. Sedangkan Pasal 26 ayat (2) menyebutkan setiap orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, dipidana.
Ketua BPK juga menjelaskan perihal kondisi BPK saat ini dimana dengan memiliki 33 kantor perwakilan, auditor yang dimiliki berjumlah 2.767 orang (per Agustus 2012). Jumlah entitas yang diperiksa adalah 2.426 entitas dengan waktu pemeriksaan 2 bulan. “Untuk mengurangi beban kerja, BPK memanfaatkan teknologi e-audit. BPK mencoba untuk online. BPK mempunyai hak untuk meminta keterangan data dan informasi. Sampai saat ini, BPK telah menandatangani 714 MoU dengan lembaga Negara, kementerian/lembaga, pemda, juga BUMN/D,” ungkap Ketua BPK.
Dalam kesempatan tatap muka ini, juga dibahas mengenai isu-isu signifikan yang sedang ramai menjadi pemberitaan. Yaitu hasil pemeriksaan investigasi kasus Hambalang, hasil pemeriksaan atas hilangnya kesempatan untuk berhemat yang dilakukan PLN, serta pemeriksaan lain yang dilakukan BPK. Diharapkan melalui kegiatan tatap muka BPK dengan redaksi Media Group dapat diperoleh informasi yang jelas mengenai pemeriksaan BPK. Sebaliknya, media diharapkan dapat ikut mensosialisasikan kepada masyarakat atas upaya BPK dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.