JAKARTA, Humas BPK – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengapresiasi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) atas tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang mencapai 96,16%, baik yang telah sesuai rekomendasi ataupun masih dalam proses tindak lanjut. Anggota I BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto mengatakan, upaya tersebut diharapkan dapat dipertahankan dan ditingkatkan supaya seluruh rekomendasi dapat diselesaikan.

Selain itu, Anggota I BPK juga mengapresiasi pencapaian yang telah dilakukan Kemlu atas opini Laporan Keuangan. Anggota I BPK mengungkapkan, dalam periode tiga tahun terakhir, Kemlu selalu memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Hal ini menunjukkan bahwa kerja keras jajaran Kementerian Luar Negeri selama tiga tahun terakhir telah membuahkan hasil yang baik dan dapat dipertahankan,” ujar Anggota I BPK dalam sambutannya pada entry meeting pemeriksaan atas Laporan Keuangan pada Kementerian Luar Negeri Tahun 2021, pada Jumat (4/2/2022).

Kegiatan entry meeting ini dilaksanakan secara virtual dan fisik terbatas di Gedung Kementerian Luar Negeri, di Jakarta. Hadir dalam kegiatan ini Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar, dan Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama KN) I Novy G. A. Pelenkahu, serta para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) I dan Kemlu.

Entry meeting merupakan bentuk komunikasi pemeriksaan, sebagaimana dipersyaratkan dalam Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN). Anggota I BPK mengatakan entry meeting bertujuan untuk menjalin komunikasi awal antara tim pemeriksa dengan entitas yang diperiksa serta mewujudkan kesamaan persepsi terhadap pelaksanaan pemeriksaan.

Dalam kesempatan itu, Anggota I BPK menyampaikan mengenai metodologi yang diterapkan dalam pemeriksaan LK Tahun 2021 dan pemanfaatan Big Data Analytics dalam pemeriksaan yaitu dengan aplikasi BIDICS.

“Dengan aplikasi BIDICS dapat diidentifikasi berbagai data dan indikasi awal penyimpangan dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa,” jelasnya.

Pemeriksaan atas LK Kemlu Tahun 2021 akan dilaksanakan selama 90 hari sejak Bulan Januari s.d. Mei 2022 di lingkungan Kemlu pada lima satuan kerja (satker) pusat di Jakarta dan enam satker perwakilan RI di luar negeri. Anggota I BPK menyebutkan, pemilihan sampel dilakukan dengan pendekatan Risk Based Audit (RBA) dan perkembangan pandemi Covid-19.

Adapun satker pusat yang direncanakan untuk diperiksa di Jakarta meliputi Sekretariat Jenderal Kemlu, Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, serta Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan. Sementara itu, satker perwakilan RI di luar negeri yang akan diperiksa yaitu, Kedutaan Besar RI (KBRI) Wina, KBRI Praha, KBRI Amman, KBRI Tashkent, KJRI Chicago, dan KJRI Houston.

“Pemilihan satker tersebut bersifat tentatif dan dapat disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan pemeriksaan,” ujar Anggota I BPK.