Rabu, 24 Agustus 2011, Ketua BPK, Hadi Poernomo menghadiri acara “Deklarasi Zona Anti Korupsi dan Mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian” serta kegiatan “Peluncuran e-Audit dan Penandatanganan MOU Penerapan Program Pengendalian Gratifikasi” di Kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka mewujudkan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga peradilan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi. Terkait dengan akuntabilitas keuangan, BPK telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan MK dan selama lima tahun berturut-turut BPK memberikan opini Wajar Tanpa pengecualian.
Selain itu, dalam kerangka membangun tata kelola keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel, MK telah menjalin kerja sama (MOU) dengan BPK untuk mendukung pemeriksaan BPK dengan menggunakan sistem E-Audit yang bersifat link & match.Melalui kerja sama tersebut, BPK dapat mengakses data dan informasi yang terkait dengan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara yang dimiliki oleh MK secara real time.
Pada Sambutannya, Hadi Poernomo menyampaikan bahwa BPK memprakarsai pembentukan pusat data melalui Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI) yang nantinya bisa dimanfaatkan dalam pemeriksaan dengan memanfaatkan kemajuan elektronik (e-audit). Melalui SNSI dan metodologi pemeriksaan dengan memanfaatkan teknologi informasi ini akan memberikan keuntungan bagi kedua belah pihak.
“Dengan pemeriksaan BPK yang berjalan dengan lebih efisien dan efektif tersebut akan memberikan manfaat yaitu mengurangi KKN secara sistemik; mendukung optimalisasi penerimaan negara; dan mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran Negara,” tegas Ketua.