JAKARTA, Humas BPK – Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/ Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Pius Lustrilanang mengungkapkan bahwa meskipun masih terdapat permasalahan yang telah diungkapkan dalam Lapopran Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahunan (LKT) Bank Indonesia (BI), namun demikian permasalahan tersebut tidak berdampak material terhadap LKT BI Tahun 2020, berdasarkan pertimbangan tersebut, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKT BI Tahun 2020.

“Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah Tahun 2020, BPK menyimpulkan bahwa Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah Tahun 2020 telah sesuai dengan ketentuan yang digunakan sebagai kriteria, dalam semua hal yang material,” jelas Anggota II BPK saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKT BI Tahun 2020 dan LHP atas Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah Tahun 2020 kepada Gubernur BI Perry Warjiyo, Jumat (02/07/2021).
Anggota II BPK menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan LKT BI Tahun 2020, BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran LKT BI berdasarkan kesesuaian dengan Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kecukupan pengungkapan dan penyajian laporan keuangan.

“Sedangkan pemeriksaan atas Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah Tahun 2020 bertujuan untuk menguji apakah pelaksanaan Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah pada Tahun 2020 telah dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK atas Pencetakan, Pengeluaran, dan Pemusnahan Rupiah Tahun 2020, BPK menemukan permasalahan tentang pelaksanaan koordinasi dalam perencanaan dan pencetakan, serta pemusnahan Rupiah antara BI dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, yang belum memadai.
Pelaksanaan koordinasi antara BI dan Kementerian Keuangan adalah bentuk check and balance dalam rangka meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan perencanaan dan pencetakan, serta pemusnahan Rupiah. Untuk meningkatkan pelaksanaan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, BI perlu menambahkan informasi cetak uang dan pemusnahan secara lengkap saat berkoordinasi dengan pemerintah dalam pelaksanaan perencanaan dan pencetakan, serta pemusnahan Rupiah.

BPK mendukung upaya-upaya yang telah dilakukan BI tersebut, namun BPK mengingatkan agar BI senantiasa dapat menjaga governance yang telah dibangun dan dipelihara dengan baik selama ini. BPK yakin bahwa BI memiliki komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaporan keuangan tahunan BI dari waktu ke waktu, sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan atas pelaksanaan tugas BI.
“Upaya peningkatan kualitas pelaporan keuangan tahunan BI dapat dilakukan melalui penguatan secara menyeluruh terhadap fungsi-fungsi pengendalian dan manajemen risiko pelaporan keuangan tahunan BI, baik pada tingkat satuan kerja, Departemen Manajemen Risiko, maupun Departemen Audit Intern,” pungkasnya.
Hadir dalam acara yang digelar secara virtual ini, Deputi Gubernur Senior Destry Damayanti, para Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia, Auditor Utama Keuangan Negara II Laode Nusriadi dan para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Auditorat Keuangan Negara II BPK.