
JAKARTA, Humas BPK – Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) merupakan audit Laporan Keuangan yang dilaksanalan setiap tahun sesuai dengan amanah konstitusi yang tercantum dalam UUD 1945, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, serta UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sesuai dengan amanat UU tersebut, BPK melakukan pemeriksaan secara bebas dan mandiri, baik dalam merencanakan, melaksanakan, menentukan metodologi pemeriksaan maupun dalam menyusun dan menyajikan laporan hasil pemeriksaan. BPK melakukan pemeriksaan tersebut, berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.
Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Anggota V BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara V Nyoman Adhi Suryadnyana yang saat ini menjabat sebagai Anggota VI BPK/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI pada kegiatan Penyerahan LK Unaudited Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun 2021 di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Plt. Anggota V mengatakan bahwa pemeriksaan atas LKKL bertujuan untuk memberikan opini atas LKKL. Pemberian opini tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan empat kriteria, yaitu: kesesuaian atas LK dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.
“Proses pemberian opini oleh BPK tersebut, dilakukan secara profesional, melalui due process pemeriksaan, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan,” kata Plt. Anggota V pada kegiatan yang dihadiri oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Auditor Utama Keuangan Negara V (Tortama KN V) Akhsanul Khaq beserta pejabat tinggi madya dan pratama di lingkungan BPK dan Kemendagri.
Lebih lanjut Plt. Anggota V mengungkapkan dari pemeriksaan atas LK Kemendagri tahun 2020 yang lalu, BPK masih menemukan beberapa permasalahan berulang yang perlu mendapat perhatian. Permasalahan tersebut salah satunya adalah kelebihan pembayaran belanja pegawai, yaitu terjadinya kelebihan pembayaran tunjangan.
Pada kesempatan tersebut Plt. Anggota V mengapresiasi atas perkembangan penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) BPK. Sampai dengan semester II 2021, dari 1.622 rekomendasi yang diberikan BPK, telah selesai ditindaklanjuti sebanyak 1.217 rekomendasi atau sebesar 75,03%.

“BPK terus mendorong agar penyelesaian TLRHP tersebut dapat terus ditingkatkan dan diharapkan dapat mencapai 85% pada Tahun 2022 ini,” ujar Plt. Anggota V.
Menutup sambutannya Plt. Anggota V berharap dukungan entitas, khususnya satker terkait, dalam menyediakan data dan informasi yang diperlukan selama pelaksanaan kegiatan pemeriksaan, sehingga kegiatan pemeriksaan berjalan lancar dan tepat waktu.