BPK sangat mendorong keterbukaan informasi dalam rangka peningkatan transparansi. Peran BPK dalam mendukung keterbukaan informasi, antara lain dapat dilihat pada Pasal 19 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Disebutkan bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum.
Demikian disampaikan Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri dalam acara Seminar Internasional tentang Hak Atas Informasi dengan tema “Hak Untuk Tahu, Berjuang Untuk Tahu” pada Selasa, 13 Maret 2012 di Grand Ballroom Kempinski, Jakarta.
Terkait dengan keterbukaan informasi laporan hasil pemeriksaan BPK, Hasan Bisri menjelaskan bahwa saat ini masih adanya kesenjangan ekspektasi antara peminta informasi dengan informasi yang tersedia dalam laporan pemeriksaan, sehingga seringkali menimbulkan ketidakpercayaan pada BPK. Banyak masyarakat kurang memahami arti dari pemeriksaan keuangan. Banyak anggapan bahwa pemeriksaan selalu memiliki dampak atau aspek hukum.
“Jadi seolah-olah, kalau ada pemeriksaan, harus ada korban, padahal tidak demikian. Untuk itu pemahaman mengenai informasi perlu kita samakan. Apa itu laporan pemeriksaan, apa informasinya dan apa keterbatasan laporan pemeriksaan,” ungkap Wakil Ketua.
Menurutnya, Untuk menghadapi tantangan dalam keterbukaan informasi, BPK perlu meningkatkan edukasi serta sosialisasi tentang BPK dan hasil pemeriksaannya, Intensifikasi dan ekstensifikasi penyampaian informasi, pengendalian permintaan informasi tanpa mengurangi kecepatan dan perubahan sifat informasi, serta perlu juga memberikan pemahaman atau kesadaran pemohon informasi atas penyediaan informasi yang murah, efisien dan efektif.
“Jika ada yang ingin meminta informasi terkait BPK dan  apa yang ada di website belum cukup, silahkan datang ke BPK, mana yang akan diminta, kami siap memberikan, yang penting indentitas anda jelas, tujuan anda jelas,” tambahnya.
Selain Wakil Ketua BPK, seminar internasional ini juga menghadirkan pembicara, antara lain, Direktur Paramadina Public Policy Institute, Wijayanto dan Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo serta Ahli KIP India, Aruna Roy dan Sowmya Kidambi. Acara ini dihadiri oleh pejabat publik, staf komisi informasi, media, masyarakat sipil serta akademisi dan moderator pada seminar ini adalah Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP), Usman Abdhali Watik.
Seminar Internasional yang diselenggarakan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan bekerjasama dengan Komisi Informasi Pusat ini bertujuan untuk menyoroti pentingnya implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang efektif dalam meningkatkan akuntabilitas, transparansi dan tata kelola pemerintahan yang baik. Selain itu, melalui interaksi dengan Pakar KIP India diharapkan dapat saling berbagi pengetahuan dan pembelajaran.   Seminar ini juga dimaksudkan memperoleh masukan untuk menanggapi tantangan-tantangan dalam mengimplementasikan Undang-undang KIP.