Anggota VI BPK, Bahrullah Akbar didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara VI, Sjafrudin Mosii menerima secara resmi Laporan Keuangan (unaudited) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan TA 2015 yang diserahkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Anies Baswedan di Kantor Pusat BPK, Jakarta, Kamis (3/3/2016).
Pada kesempatan tersebut, Anggota VI BPK mengapresiasi kinerja Kemendikbud yang telah menyelesaikan penyusunan LK sebelum tanggal 31 Maret. “Saya bangga dan appreciated Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang telah menyelesaikan Laporan Keuangan sebelum tanggal 31 Maret,” ungkap Anggota BPK.
Dalam sambutannya Anggota BPK juga menyampaikan pokok-pokok pikiran mengenai hasil pemeriksaan kinerja layanan pendidikan. Anggota BPK menyebutkan diantaranya, distribusi guru antar daerah belum sesuai kebutuhan dan belum seluruh guru memenuhi persyaratan kualifikasi dan kompetensi. Selain itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan belum sepenuhnya menjalankan peraturan pelaksanaan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 (Pemerintah Daerah) tentang pembagian kewenangan pemindahan guru antar daerah.
Sementara itu, Mendikbud pada penyerahan tersebut melaporkan bahwa, pada Tahun Anggaran (TA) 2015 realisasi anggaran Kemendikbud sebesar 93,06% dari nilai pagu Rp60,6 triliun. Mendikbud mengungkapkan bahwa, Kementerian Pendidikan sangat terbantu dengan adanya dukungan dari BPK. “BPK membantu sekali dalam melakukan perbaikan di Kementerian Pendidikan,” ungkap Mendikbud. Oleh karena itu, Mendikbud berharap agar pada LK TA 2015 ini Kemendikbud dapat memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Acara Penyerahan Laporan Keuangan (unaudited) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan TA 2015 tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Naim beserta Pejabat Eselon I di lingkungan Kemendikbud juga Pejabat dan Pemeriksa di lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara VI BPK.