Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengadakan sosialisasi bertema “Pemeriksaan BPK: Mengawal Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara” di Kantor Perwakilan BPK RI Provinsi Kepulauan Riau, Batam, pada Senin 26 November 2012. “Kegiatan sosialisasi ini menjadi panutan dalam mewujudkan kesamaan persepsi dan meningkatkan wawasan tentang tugas dan fungsi BPK RI. Kami berharap kegiatan sosialisasi ini memberikan gambaran yang semakin jelas kepada kita semua bahwa pengawasan oleh BPK dapat mendorong tata kelola pemerintahan yang baik,” ucap Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau, Suhajar Diantoro, mewakili Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengapresiasi kegiatan sosialisasi yang ditujukan untuk para pemangku kepentingan di daerah, khususnya pemerintah daerah dan tokoh masyarakat ini. Kegiatan ini menghadirkan narasumber Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Nizam Burhanuddin dan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Harry Azhar Azis.
Dalam kesempatan tersebut, Harry Azhar Azis menjelaskan hubungan antara anggaran dengan kesejahteraan rakyat, Fungsi anggaran yang dimiliki oleh DPR RI mengharuskannya mengetahui seberapa efektif penggunaan anggaran yang ditetapkan oleh DPR. “Satu rupiah yang dikeluarkan dapat menciptakan lapangan kerja, menurunkan angka kemiskinan, menurunkan rasio kesenjangan pendapatan, dan juga meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” paparnya. Ia berharap, BPK RI dapat menjadi alat untuk membuat anggaran yang ditetapkan oleh DPR RI, baik pusat maupun daerah, digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sementara itu, Nizam Burhanuddin menjelaskan hal-hal seputar BPK RI yang perlu diketahui oleh peserta sosialisasi, antara lain posisi BPK RI sebagai lembaga negara yang bertugas memeriksa sesuai UU, visi dan misi, struktur organisasi, nilai-nilai dasar, jenis-jenis pemeriksaan, tata cara penyampaian laporan ahsil pemeriksaan, dan akuntabilitas BPK. Terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK RI, Nizam Burhanuddin mengutarakan bahwa perlu ada kesesuaian antara BPK RI dengan auditee atas solusi yang dicantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan. “Jika hal tersebut bisa diatasi maka untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat tercapai. Upaya tersebut dapat ditempuh dengan membuat rencana-rencana aksi,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kepulauan Riau, Parna, menginformasikan bahwa BPK RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau telah memberikan opini kepada 9 entitas, diantaranya 8 pemerintah daerah dan 1 BP Batam, dengan berbagai macam opini sesuai dengan kondisi atas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan.