Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menekankan agar alokasi dana bantuan sosial (bansos) di APBD dibatasi. Dana bansos ini dinilai rentan disalahgunakan karena peraturan yang ada sudah tidak memadai.
Anggota BPK Agung Firman Sampurna menilai pemerintah daerah (pemda) sangat sulit membuktikan apakah bansos diberikan kepada kelompok yang berisiko sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Dia menyebutkan, selama ini sebagian besar dana bansos diberikan kepada kelompok LSM. Jumlahnya bervariasi, di beberapa tempat ada Rp 50 juta sampai di atas Rp 400 juta. Itu sudah sangat besar dan sudah berbahaya, kata Agung saat ditemui diKantor BPK Jakarta kemarin.
Menurut dia, alokasi dana bansos dan hibah meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah itu bisa mencapai 30% hingga 40% dari APBD jika tidak segera disikapi. APBD seharusnya lebih banyak dialokasikan untuk belanja modal karena berkaitan dengan pelayanan masyarakat seperti pembangunan infrastruktur fisik, pendidikan, dan kesehatan. Tapi karena bansos gampang, orang tidak usah repot melakukan penyimpangan belanja modal, tinggal bikin proposal langsung dapat, ujarnya.
Karena itu, pihaknya menekankan agar alokasi dana bansos dan hibah di ABPD dibatasi. BPK bahkan mengaku tengah mengupayakan agar jumlah dana bansos dibatasi. Pasalnya, dengan jumlah dana bansos yang begitu besar, kesempatan untuk belanja modal akan hilang. Sementara peraturan yang ada sekarang belum membatasi dana bansos. Memang sudah ada usaha Kemendagri membuat peraturan agar bansos itu lebih akuntabel, tapi praktiknya jumlah bansos jadi lebih besar, ucapnya.
Selain itu, BPK menyarankan agar dilakukan langkah pemutakhiran ketentuan perundang-undangan yang berkaitan dengan bansos dan hibah. Agung menyebutkan, salah satu aspek penting yang perlu diatur adalah menyangkut proporsi bansos dan hibah terhadap total APBD. Artinya, dari segi jumlah pun harus diperhatikan. Siapa yang pantas dapat bansos ini harus diatur. Jumlah bansos makin lama makin besar. Di sisi lain ada kelemahan mendasar dalam sistem pengendalian internal, tandasnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Pencegahan dan Penindakan Adnan Pandu Praja mengatakan, keuangan negara di sektor bansos dan hibah banyak menjadi bancakan, terlebih menjelang pelaksanaan pilkada. Dia menduga di tingkat implementasi dana bansos banyak terjadi penyimpangan. KPK mengaku belum bisa masuk ke sektor bansos karena penerimanya bukan penyelenggara negara. Bansos banyak jadi bancakan terutama menjelang dilaksanakan pilkada,” kata Adnan.
Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Ucok Sky Khadafi mengaku tidak setuju jika alokasi dana bansos dibatasi. Pasalnya, dana itu diberikan kepada masyarakat. Kendati begitu, dia menyarankan agar aturan dan pengawasan penyaluran dana bansos diperketat.
Harian Seputar Indonesia