Semakin dekatnya pelaksanaan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) pada 1 Januari 2014. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta empat BUMN pelaksana, yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Asabri dan PT Taspen, mempersiapkan proses transformasi secara matang.
Hal ini terkait dengan optimalisasi pelaksanaan UU BPJS yang nantinya akan diaudit secara ketat oleh BPK sesuai UU NoMOR 15/2006 tentang BPK. “Banyak isu penting seperti administrasi dan pengelolaan data peserta, proses pengalihan aset, pegawai ke BPJS,” ujar Anggota VII BPK Bahrullah Akbar usai diskusi panel Indonesia Menuju Era BPJS di Jakarta, Kamis (27/9).
Ia lalu mencontohkan PT Jamsostek. Dari hasil pemeriksaan BPK, Jamsostek belum efektif dalam mengelola data peserta jaminan sosial tenaga kerja. “Kami juga menemukan Jamsostek tidak efektif memberikan perlindungan dengan membayarkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) kepada 1 juta peserta tenaga kerja usia pensiun, dengan total saldo JHT sebesar Rp 1,85 triliun,” beber Bahrullah.
Terkait pemeriksaan laporan keuangan Jamsostek, katanya, juga terdapat permasalahan dalam distribusi manfaat peserta. Contohnya, pembentukan program JHT Jamsostek sebesar Rp 7,2 triliun tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.22 / 2004. “Lalu hilangnya potensi iuran karena terdapat penerapan tarif program yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 36,5 miliar.” terang Bahrullah.
Dalam proses menuju transformasi BPJS, lanjutnya, BPK akan memaksimalkan perannya sesuai tugas dan kewenangan yang dimilikinya. Optimalisasi peran BPK ini, akan dilakukan dengan penyelesaian permanen atas temuan BPK melalui proses pemantauan dan action plan.
“Kita juga akan melaksanakan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) atas PT Askes dan PT Asabri. Temuan-temuan BPK ini dapat dijadikan pertimbangan dalam penyusunan peraturan pelaksanaan Undang-Undang BPJS beserta aturan teknis lainnya. Jadi mereka (empat BJJMN-red) harus hati-hati,” jelas Bahrullah.
Setelah transformasi BPJS selesai, kata Bahrullah, BPK akan mengoptimalkan perannya dalam melaksanakan pemeriksaan yang relevan dengan kebutuhan, serta komunikasi yang konstruktif dengan pengawas internal dan eksternal BPJS. CR-2
Rakyat Merdeka