JAKARTA – Pemerintah ingin usulan mengenai tambahan subsidi pupuk oleh Kementerian Pertanian diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelum dimasukkan dalam mata anggaran pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2013.
Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo menjelaskan, dalam tiga tahun terakhir, realisasi distribusi pupuk selalu di bawah anggaran subsidi yang disepakati DPR. Sehingga plafon subsidinya diturunkan dari 10 juta ton menjadi delapan juta ton pada tahun ini, karena pendistribusiannya dianggap tidak berhasil dimaksimalkan.
Namun, kata Menkeu, akhir-akhir ini terdapat perbaikan dalam distribusi pupuk ke petani, sehingga plafon yang ada dinilai tidak mencukupi. Oleh karena itu, anggaran untuk penambahan subsidi pupuk akan dilakukan pada APBN 2013 karena jumlahnya sudah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU).
“Kami dengar dari sektor pertanian bahwa kelihatannya tahun ini distribusinya baik dan bisa-bisa perlu jumlah yang lebih besar dari yang dianggarkan di APBN. Itu secara UU kita nggak mungkin karena sudah dipatok, jadi kami sarankan ke sektor pertanian harus bicara dengan komisi IV DPR,” ujar Menkeu di Jakarta, Kamis (20/9).
Karena tambahan subsidi ini meningkatkan beban APBN, Menkeu mengatakan, perlu dilakukan lebih dahulu kesepakatan peningkatan plafon subsidi pupuk dangan komisi IV DPR. Dia ingin supaya perusahaan produsen pupuk bisa membantu pemerintah dalam pendistribusiannya apabila penambahan anggaran tersebut disepakati.
“Saya mau merespons ada aspirasi bahwa pupuk akan kurang, itu silahkan dibicarakan dengan DPR. Nanti akan dilakukan audit dan (kami) minta BPK. Kalau sudah diaudit kami siapkan anggaran di 2013.” ujar Menkeu,. (wyu)
Investor Daily Indonesia