Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah pada Semester 1-2013 terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 56,98 triliun.
Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, selama semester 1-2013 BPK telah memeriksa 597 objek pemeriksaan, yang terdiri atas 519 objek pemeriksaan keuangan, 9 objek pemeriksaan kinerja, dan 69 objek pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT).
“Potensi kerugian negara pada semester 1-2013 lebih banyak disebabkan oleh kasus kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dan ketidakpatuhan terhadap perundang-undangan dimana BPK menemukan sebanyak 13.969 kasus kelemahan SPI selama semester 1-2013,” kata Hadi Pumomo saat ditemui dalam acara Penyerahan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester 1-2013 kepada DPR di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa (1/10).
Dia mengatakan, dari 13.969 kasus tersebut, sebanyak 4.589 kasus senilai Rp 10,74 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan. Rekomendasi BPK terhadap kasus-kasus itu adalah berupa penyerahan aset atau penyetoran uang ke kas negara/ daerah/perusahaan.
Hadi menambahkan, BPK juga menemukan kasus kelemahan SPI sebanyak 5.747 kasus, diantaranya 2.854 kasus penyimpangan administrasi, 779 kasus ketidakhematan, ketidakefisienan dan ketidakefektifan senilai Rp 46,24 triliun. BPK, menurut dia, memberi rekomendasi perbaikan SPI dan tindakan administratif atau korektif lainnya.
“Entitas yang sudah menyerahkan aset atau penyetoran uang ke kas negara/ daerah mencapai Rp 372 miliar, jumlah ini sangat kecil dibandingkan dengan nilai temuan BPK sebesar Rp 56,98 triliun. Karena itu, pengawasan dari para anggota DPR sangat penting,” ujar dia.
Dalam semester 1-2013, kata Hadi, BPK juga telah memeriksa laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) 2012 yang terdiri dari 92 laporan keuangan Kementerian Lembaga (KL), termasuk laporan keuangan bendahara umum negara (BUN), 415 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) serta 6 laporan keuangan badan lainnya termasuk Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan. Selain itu, BPK melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan badan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam serta 4 LKPD 2011.
Dia mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas 68 laporan keuangan KL, opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas 22 laporan keuangan KL termasuk BUN dan opini Tidak Memberikan Pendapat (TMP) pada 2 laporan keuangan KL. Sedangkan terhadap laporan keuangan BP Batam 2011, BPK memberikan opini TMP.
“Secara umum hasil pemeriksaan atas laporan keuangan KL dari 2008 dan 2012 menunjukkan kemajuan yang signifikan, hal itu dapat dilihat dari perolehan opini WTP yang semakin meningkat dari 34 entitas pada 2008 menjadi 68 entitas di pada 2012,” ujar dia.
Selanjutnya, Hadi mengatakan, pemeriksaan LKPD sampai dengan semester 1-2013, opini baru diberikan kepada 415 LKPD 2012. Hal itu disebabkan beberapa pemerintah daerah terlambat menyerahkan laporan keuangan kepada BPK. Dia menjelaskan dari 415 LKPD, BPK memberikan opini WTP atas 113 entitas, opini WDP atas 267 entitas, opini Tidak Wajar (TW) atas 4 entitas, opini TMP atas 31 entitas, dan opini TMP atas 4 LKPD 2011.
Hadi mengatakan, BPK juga telah melakukan pemeriksaan atas 6 lembaga keuangan (LK) lainnya tahun 2012 yang meliputi LK Bank Indonesia dengan opini WTP dan Lembaga Penjamin Simpanan LPS dengan opini TMP.
Salah Sasaran
Selanjutnya, Ketua BPK Hadi Poernomo juga mengatakan, selama semester I 2013 pelaksanaan subsidi atau kewajiban pelayanan umum (PSO) yang dilakukan PT PLN masih salah sasaran. “Subsidi sebesar Rp 44 triliun masih diberikan kepada golongan tarif pelanggan menengah, pelanggan khusus, pemerintah, dan pelanggan besar,”ujarnya.
Dia mengatakan subsidi yang salah sasaran tersebut terjadi karena dalam menetapkan penggolongan tarif dasar listrik tidak mengacu kepada tujuan pemberian subsidi dalam APBN dan pemerintah tidak konsisten dalam menerapkan kebijakan subsidi dalam APBN tahun anggaran 2010 dan 2012.
Untuk itu, BPK telah merekomendasikan agar pemerintah melakukan peninjauan kembali kebijakan pemberian subsidi listrik, agar subsidi listrik itu hanya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Dalam semester 1-2013, lanjut dia, BPK telah melakukan pemeriksaan subsidi pada 10 entitas BUMN yaitu subsidi energi, pupuk, beras dan PSO. BPK telah mengoreksi perhitungan subsidi senilai Rp 9,03 triliun sehingga total subsidi/PSO yang harus dibayar pemerintah turun dari Rp 378 triliun menjadi Rp 369 triliun.
Investor Daily Indonesia