Badan Pemeriksa Keuangan sepanjang semester pertama 2011 menemukan 11.430 kasus senilai Rp 26,68 triliun. Dari jumlah itu, 3.463 kasus senilai Rp 7,71 triliun merupakan temuan ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian, dan kekurangan penerimaan,” kata Ketua BPK Hadi Poernomo kemarin.
Pernyataan itu disampaikan Hadi saat menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester Pertama 2011 BPK dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat di Senayan, Jakarta, kemarin.
Hadi mengatakan, dari temuan kerugian negara itu, hanya Rp 136,7 miliar atau 1,7 persen dari total temuan yang ditindaklanjuti selama proses audit. BPK memeriksa 682 obyek pemeriksaan, yang terdiri atas 460 obyek audit keuangan, 14 obyek audit kinerja, dan 208 audit dengan tujuan tertentu (investigatif).
Dalam audit itu, BPK mengungkap pemborosan anggaran yang mencapai 7.967 kasus senilai Rp 18,96 triliun. Sementara itu, dalam audit tujuan tertentu, BPK menemukan 899 kasus kelemahan sistem pengendalian internal dan 1.251 kasus ketidakpatuhan hukum dengan nilai potensi kerugian Rp 5,89 triliun.
Wakil Ketua BPK Hasan Bisri menambahkan, sejak 2005 hingga semester 1 2011 mengklaim BPK sukses membantu pengembalian uang negara Rp 25 triliun. “Jadi rata-rata per tahun Rp 5 triliun, itu lebih besar daripada anggaran BPK tahun ini sekitar Rp 2,8 triliun,” kata Hasan di kantornya. Selama periode itu, BPK telah mengajukan 191.757 rekomendasi dengan nilai Rp 103,19 triliun. Sebanyak 106.058 rekomendasi senilai Rp 37,87 triliun telah dilakukan.
Koran Tempo