Kamis, 24 Februari 2011, Ketua BPK, Hadi Poernomo meresmikan penggunaan Gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten yang berlokasi di Jalan Raya Palka Nomor 1, Palima, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang. Peresmian ini dihadiri oleh Anggota V BPK, Sapto Amal Damandari, Gubernur Provinsi Banten, Ratu Atut Chosiyah, Sekretaris Jenderal BPK, Hendar Ristriawan, Pimpinan DPRD, Bupati/Walikota dan Anggota Muspida di wilayah Provinsi Banten serta para pejabat di lingkungan BPK.
Kantor BPK Perwakilan Provinsi Banten, sejak resmi dibuka pada 20 Oktober 2008, BPK RI Perwakilan Provinsi Banten menempati Gedung milik Pemerintah Kabupaten Tangerang di Jalan Ki Samaun Nomor 1 Tangerang dengan status Pinjam Pakai.
Ketua BPK berharap dengan menempati gedung baru ini, segenap karyawan BPK Perwakilan Provinsi Banten dapat bekerja dengan lebih baik dan semakin meningkatkan kinerjanya dan tetap berpegang teguh pada integritas, independensi dan profesionalisme. Gedung BPK Perwakilan ini dibangun di atas lahan seluas +6.872 m2 yang terdiri atas tiga bagian gedung yaitu Gedung Utama tiga lantai seluas + 2.201 m2, Gedung Arsip dua lantai seluas + 995 m2 dan Gedung Penunjang satu lantai seluas + 177 m2 atau keseluruhan luas seluruh gedung mencapai 3.373 m2 dan luas halaman + 5.414 m2.
Selain meresmikan gedung baru, Ketua BPK juga menyaksikan penandatanganan kesepakatan bersama antara BPK Perwakilan Provinsi Banten dengan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Banten. Nota kesepahaman yang ditandatangani di Kantor BPK Perwakilan Banten ini berisi tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Banten, I Nyoman Wara dengan para Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Banten. Penandatangan Nota Kesepahaman dengan Pemerintah Daerah se-Provinsi Banten ini merupakan penandatangan yang pertama kali dilakukan bagi pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Sebelumnya, di tingkat pusat, BPK telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan 6 lembaga Negara, 73 kementerian negara/lembaga, dan 9 BUMN.
Melalui kesepakatan bersama ini, akan dibentuk pusat data BPK dengan menggabungkan data elektronik BPK (E-BPK) dengan data elektronik auditee (E-Auditee). Selain mempermudah pelaksanaan pemeriksaan BPK, juga dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas data auditee. Oleh BPK konsep ini disebut dengan ”BPK Sinergi”. Tujuan BPK Sinergi adalah mewujudkan efektifitas pemeriksaan BPK guna mendorong optimalisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel.