Rabu, 12 Juni 2013, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan RI, Hadi Poernomo, menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2012 kepada Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono, di Istana Negara, Jakarta.
Dalam pemeriksaan LKPP Tahun 2012, BPK RI menemukan empat permasalahan yang menjadi pengecualian atas kewajaran LKPP. Permasalahan tersebut merupakan gabungan ketidaksesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kelemahan sistem pengendalian intern, dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Atas LKPP Tahun 2012 tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian.
Disamping permasalahan yang mempengaruhi kewajaran LKPP Tahun 2012 tersebut, BPK RI memberikan perhatian khusus atas pengelolaan penerimaan dan belanja negara pada tahun 2012. Di sisi penerimaan, penerimaan pajak yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak sangat mendominasi penerimaan negara, namun jika dilihat dari penerimaan pajak selama periode lima tahun terakhir yaitu tahun 2008 s.d 2012, realisasi penerimaan pajak tahun 2009 s.d 2012 tidak mencapai target dan hanya berkisar 94,31% – 97,26% dari target APBN-P.
Hanya penerimaan pajak tahun 2008 yang melebihi target mencapai 106,84% dari target APBN-P. Realisasi penerimaan pajak pada tahun 2012 sebesar Rp 835,83 triliun atau kurang Rp 49,20 triliun dari target APBN-P sebesar Rp 885,03 triliun. Tidak tercapainya target penerimaan pajak antara lain karena sampai saat ini, pemerintah belum mengimplementasikan Pasal 35A Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (KUP).
Di sisi belanja, BPK RI masih melihat penumpukan belanja pada akhir tahun 2012. Nilai realisasi belanja tertinggi terjadi pada bulan Desember 2012 sebesar Rp 276,85 triliun atau lebih dari dua kali rata-rata nilai serapan per bulan tahun 2012 sebesar Rp 124,15 triliun.
Pada pemeriksaan LKPP Tahun 2012, BPK RI juga melakukan reviu atas pelaksanaan transparansi fiskal. Hasil reviu atas kriteria transparansi fiskal menunjukan bahwa pemerintah belum sepenuhnya memenuhi 45 kriteria dari empat unsur utama transparansi fiskal. Dari 45 kriteria tersebut, 21 kriteria telah dipenuhi, 23 kriteria belum sepenuhnya dipenuhi, dan satu kriteria belum dipenuhi. Satu kriteria transparansi fiskal yang tidak terpenuhi yaitu penyajian secara periodik kepada lembaga legislatif atas pencapaian tujuan program dalam anggaran.
Dalam sambutannya, Ketua BPK RI mengatakan perlunya penerapan elektronik audit (e-audit), yang dapat melakukan link and match antara output sistem informasi kementerian negara/lembaga dengan BPK RI, sehingga dapat ditelusuri, di-cek, di-tracking sejak dini apabila timbul permasalahan dalam pengelolaan keuangan negara. Salah satu langkah yang dapat diambil pemerintah untuk memperbaiki akuntabilitas pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara adalah melaui dukungan terhadap e-audit dalam bentuk penyediaan dan pengiriman data secara online dari masing-masing satuan kerja ke BPK RI.
Dengan demikian, BPK RI akan lebih cepat mendeteksi secara dini (preventif) apabila terjadi perbedaan perhitungan, kesalahan pelaporan dan selisih penilaian atau pengakuan suatu transaksi, serta mampu mengawasi penganggaran dan pemenfaatannya. “BPK RI berharap e-audit ini dapat segera diimplementasikan sehingga dapat meningkatkan kualitas pertanggungjawaban pelaksanaan APBN Pemerintah Pusat,” tegas Ketua.
BPK RI berharap agar pemerintah dapat menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga tidak terjadi temuan pemeriksaan yang berulang, sehingga kualitas pertanggungjawaban keuangan negara semakin baik.