Badan Pemeriksa Keuangan RI bersama 15 Pemerintah Daerah (Pemda) dan 4 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) se-Provinsi Lampung menyepakati pengembangan sistem informasi untuk akses data dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara berbasis elektronik atau e-audit. Penandatanganan nota kesepahaman berlangsung pada 30 April 2012 di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Bandar Lampung.
Nota kesepahaman ditandatangani oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung, Novy G.A. Pelenkahu dengan Gubernur Lampung, Sjachroedin ZP beserta 14 Bupati/Walikota di wilayah Lampung dan Pimpinan RSUD A. Moeloek, PDAM Way Rilau, Bank Lampung serta Bank Pasar Lampung.
Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, Anggota BPK, Sapto Amal Damandari, pimpinan DPRD Provinsi Lampung, Plh. Auditor Utama Keuangan Negara V BPK, Bambang Pamungkas, para Pimpinan Instansi Vertikal Provinsi Lampung, serta para pejabat di lingkungan Pemda Lampung dan BPK RI.
Pada kesempatan tersebut, Ketua BPK mengatakan bahwa jumlah entitas pengelola keuangan negara dan jumlah keuangan negara dari tahun ke tahun semakin bertambah. Kondisi yang demikian tidak saja menuntut penggunaan sistem dan teknologi pengelolaan keuangan negara yang tepat, melainkan juga sistem dan teknologi pemeriksaannya oleh BPK. Untuk itu BPK memprakarsai pembentukan sinergi data dengan auditee melalui strategi link & match data.
“Dalam sinergi data tersebut, BPK akan menjalin kerja sama pembentukan pusat data BPK secara elektronik dengan auditee yang selanjutnya kami sebut dengan nama Sinergi Nasional Sistem Informasi (SNSI). BPK mengharapkan dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi ini pemeriksaan akan berjalan lebih cepat, cakupan pemeriksaan lebih luas, biaya lebih hemat, dan laporan pemeriksaan akan lebih cepat selesai,” tegas Hadi Poernomo dalam sambutannya.
Sementara itu, Gubernur Lampung menyampaikan dukungan atas upaya BPK dalam memperbaiki pengelolaan dan tanggungjawab keuangan di daerah melalui BPK sinergi ini. “Bukan saja mendukung BPK Sinergi dan SNSI, tetapi secara umum Pemerintah Daerah se-Provinsi Lampung akan senantiasa meningkatkan tata kelola keuangan yang baik serta mendukung terciptanya efektivitas dan efisiensi pengeluaran Negara/daerah,” ungkap Sjachroedin ZP.
Sebelumnya, Kepala perwakilan BPK RI Provinsi Lampung melaporkan kesiapan pemerintah daerah untuk mengelola keuangan Negara secara lebih transparan dan akuntabel melalui pemanfaatan teknologi informasi, serta kesiapan untuk mendukung e-audit dalam rangka BPK Sinergi ini. Ditegaskannya, bahwa nota kesepahaman ini bukan mengatur kewenangan atau perizinan bagi BPK untuk mengakses data milik pemerintah daerah tetapi hanya mengatur mengenai “cara” untuk mengakses data yang diperlukan dalam pemeriksaan oleh BPK.
Akses data dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara ini merupakan langkah strategis dalam rangka mewujudkan sinergi antara BPK dengan entitas yang diperiksa. Dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama pemerintah daerah di wilayah Lampung ini, BPK telah menandatangani 1.106 nota kesepahaman, termasuk di antaranya 574 nota kesepahaman tentang pengembangan dan pengelolaan informasi untuk akses data. Dari 574 tersebut, terdapat 345 nota kesepahaman dengan pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan empat BUMD.
BPK RI Bersama 15 Pemda dan 4 BUMD di Provinsi Lampung Sepakati E-Audit
Bagikan konten Ini: