Kamis, 26 Mei 2011, Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan menandatangani kesepakatan bersama dengan 23 pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Auditorium Kantor Pusat BPK RI, Jakarta. Nota kesepahaman berisi tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi sebagai Sarana dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
Dua puluh tiga BUMN tersebut adalah BPK RI dengan PT Jamsostek (Persero), PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT ASABRI (Persero), PT Taspen (Persero), PT Asuransi Kesehatan Indonesia (Persero), PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero), PT Asuransi Jasa Raharja (Persero), PT Asuransi Ekspor Indonesia (Persero), PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero), Perum Jaminan Kredit Indonesia, PT Danareksa (Persero), PT Permodalan Nasional Madani (Persero), Perum Pegadaian, PT PANN Multi Finance (Persero), PT Bahana PUI (Persero), PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero), PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), PT Hotel Indonesia Natour (Persero), PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk., PT Dirgantara Indonesia (Persero), Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia. Sebelumnya, BPK juga telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan 87 BUMN.
Acara penandatanganan kesepakatan ini disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, Anggota I BPK, Moermahadi Soerja Djanegara, Anggota II BPK, Taufiequrachman Ruki. Hadir pula Deputi Bidang Usaha Jasa Kementerian BUMN, Parikesit Suprapto, serta para Direktur Utama BUMN.
Pada kesempatan ini, Auditor Utama Keuangan VIIBPK, yang membidangi pemeriksaan di lingkungan BUMN, Ilya Avianti, melaporkan bahwa kesepakatan bersama ini bukan mengenai akses data BUMN oleh BPK tetapi mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan sistem informasi sebagai sarana dalam rangka pemeriksaan BPK. Dengan kata lain, kesepakatan bersama ini hanya mengatur cara mengakses data.
Melalui kesepakatan bersama ini, akan dibentuk pusat data BPK dengan menggabungkan data elektronik BPK (E-BPK) dengan data elektronik auditee (E-Auditee). Selain mempermudah pelaksanaan pemeriksaan BPK, juga dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas data auditee. Oleh BPK konsep ini disebut dengan ”BPK Sinergi” yang bertujuan untuk mewujudkan efektifitas pemeriksaan BPK guna mendorong optimalisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel.
BPK mengharapkan melalui BPK Sinergi tersebut akan memberikan manfaat yaitu: 1) mengurangi KKN secara sistemik; 2) mendukung optimalisasi penerimaan negara; 3) mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran negara; 4) mengoptimalkan tindak lanjut temuan BPK; dan 5) mengoptimalkan pemeriksaan kinerja. Apabila inisiatif BPK Sinergi tersebut dapat direalisasikan maka optimalisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara akan lebih cepat terwujud.