Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) menghimbau kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur agar mewajibkan para rekanan di lingkungan Pemerintah Daerah Jawa Timur agar melakukan transaksi menggunakan sistem berbasis perbankan atau Non Cash Transaction.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, yang didampingi oleh Auditor Utama Keuangan Negara V BPK RI, Heru Kresna Reza, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Timur, Muzakkir, Kepada Gubernur Provinsi Jawa Timur, Soekarwo, pada Jumat, 6 September 2013, di Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur, Surabaya.
Transaksi dengan menggunakan sistem perbankan atau Non Cash Transaction bertujuan untuk memastikan kebenaran atas jumlah transaksi, kelengkapan atas rincian-rincian atau item transaksi para rekanan dan kejelasan transaksi atas sumber keuangan rekanan di Pemerintah Daerah Jawa Timur.
Selain itu, dengan menggunakan sistem Non Cash Transaction memudahkan untuk mentracking dan menelusuri aliran dana rekanan tersebut untuk menutup celah atau lubang-lubang/hooplose agar tidak terjadi KKN antara lain pekerjaan fiktif dan mark up.
“BPK RI mengadakan satu Fraud Control Sistem, artinya menutup semua celah atau lubang agar tidak terjadi KKN, yaitu dengan melakukan monitoring menggunakan elektornik audit (e-audit), sedangkan keuangannnya menggunakan Non Cash Transaction. Semua kontraktor/rekanan yang menerima uang dari APBN maupun APBD wajib bertransaksi dengan Non Cash Transaction,”tegas Ketua BPK RI.
Dengan menggunakan sistem Non Cash Transaction diharapkan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur dapat menjadi provinsi yang modern, tertata rapi, berorientasi pada pelayanan publik, transparan dan akuntabel sehingga bebas dari KKN.