Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Tahun 2013 kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta (23/6/2014).
Penyerahan LHP dilakukan oleh Auditor Utama (Tortama) V BPK RI, Bambang Pamungkas kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Maliki Heru Santoso dan Sekretaris BNPP, Triyono Budi Sasongko. Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pejabat eselon I di lingkungan Kemendagri dan BNPP, serta para pejabat di lingkungan Auditorat Keuangan Negara (AKN) V BPK RI.
Dari hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2013 tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) kepada Kemendagri yang pada tahun sebelumnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Dengan Paragraf Penjelasan.
Tortama V BPK RI dalam sambutannya menjelaskan bahwa, pertimbangan yang menjadi alasan pengecualian tersebut diantaranya realisasi penerimaan bukan pajak lainnya yang berasal dari Dana Urusan Bersama (DUB) Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Perdesaan (PNPM-Perdesaan) TA 2012 yang dikembalikan oleh Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan sebesar Rp58,56 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya.
Selain itu, terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dalam pelaksanaan kegiatan sebesar Rp144,46 miliar dari realisasi belanja barang tahun 2013 sebesar Rp4,60 triliun, ungkap Tortama V BPK RI. Ketidakpatuhan tersebut diantaranya, pada kontrak Penerapan KTP Berbasis NIK Secara Nasional terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp42,01 miliar dan Rp91,52 miliar yang direalisasikan untuk kegiatan yang belum ada prestasi pekerjaannya sampai dengan 31 Desember 2013 dengan membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan yang sesungguhnya.
Pada lima eselon I Kemendagri, lanjut Tortama V BPK RI, realisasi belanja modal sebesar Rp1,03 triliun yang diantaranya sebesar Rp62,68 miliar direalisasikan untuk pembayaran kegiatan yang belum ada prestasi pekerjaannya sampai dengan tanggal 31 Desember 2013 dengan membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
Selain Kemendagri, BPK RI juga memberikan opini WDP atas Laporan Keuangan Tahun 2013 BNPP. Diungkapkan oleh Tortama V BPK RI, pertimbangan yang menjadi alasan pemberian opini WDP tersebut antara lain, terjadi kelebihan pembayaran Jasa Konsultan sebesar Rp784,1 juta dan belanja perjalanan dinas sebesar Rp163,9 juta. Hal tersebut dikarenakan bukti pertanggungjawaban atas belanja jasa konsultan sebesar Rp35,3 miliar dan belanja perjalanan dinas sebesar Rp44,5 miliar tidak dilakukan verifikasi dengan memadai.
BPK RI berharap, hasil opini yang diperoleh Kemendagri dan BNPP tersebut, dapat ditingkatkan di tahun mendatang. Oleh karena itu, BPK RI senantiasa mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang akuntabel melalui tugas dan fungsi BPK di bidang pemeriksaan keuangan negara.