BANDUNG, (PR).-
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Jawa Barat meragukan aliran dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp 40 miliar yang dikeluarkan Pemerintah Kota Bandung pada tahun anggaran 2010. Hingga penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemkot Bandung tahun anggaran 2010 kepada BPK RI, Selasa (19/7), BPK RI belum menerima satu pun Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penerima bansos. Penyerahan LHP itu dilakukan di Gedung BPK RI wilayah Jabar, Jalan Mohamad Toha, Kota Bandung, bersamaan dengan penyerahan LHP sembilan kabupaten/kota lainnya.
Sepuluh pemda yang menerima LHP itu adalah Kota Bandung, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut. Dari sepuluh LI IP yang diserahkan kemarin, BPK RI memberi catatan “Akun ang Dikecualikan” untuk semua LHP. Artinya. BPK RI belum bisa meyakini data yang di-sajikan setiap pemda atas beberapa hal.
Sajian data yang diragukan BPK RI adalah soal aset tetap, dana bergulir, pendapatan asli daerah, dana bergulir, piutang, dan lainnya. Namun, hanya pada LHP Kota Bandung, BPK RI meragukan sajian data soal belanja bantuan sosial yang nilainya mencapai Rp 40 miliar
“Kita kecualikan karena kita belum bisa meyakini dat;i itu. Kita tak bisa mengujinya karena SPJ-nya pun sampai sekarang belum kami terima. Tentunya. kami akan menindaklanjuti hal ini. Bisa atas inisiatif BPK sendiri, tuntutan DPRD, ataupun permintaan masyarakat.” kata Kepala Perwakilan BPK RI Jabar Slamet Kurniawan di Gedung BPK RI Perwakilan Jabar, Selasa (19/7).
Tak ada tanda terima
Slamet menjelaskan, hingga saat ini. Pemkot Bandung baru memberikan tanda terima saja. Mengenai penerimanya, BPK RI belum memperoleh datanya.
“Kami belum menerima fotokopi identitas penerimanya. Jadi, kami tidak tahu apakah penerimanya ada atau tidak. Akibatnya, kita tak bisa mengecek benar atau tidak tersalurkan atau dimanfaatkan sesuai yang tercantum pada tanda terima. Intinya, penpalurannya tidak dilakukan melalui mekanisme yang tepat serta tidak didukung bukti-bukti pertanggungjawaban yang memadai,” katanya.
BPK RI belum membawa temuan itii pada ranah hukum. Pasalnya, saat ini, BPK RI masih konsentrasi dalam pemeriksaan keuangan.
Kelemahan
Terkait LHP sepuluh kabupaten/kota, BPK RI memberi opini Wajar Dengan Pengecualian. Slamet memaparkan, berdasar hasil pemeriksaan atas sepuluh Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD tahun anggaran 2010, BPK menemukan beberapa kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Seperti penatausahaan dan pelaporan aset yang belum memadai, yaitu masih terdapat selisih nilai aset antara nilai aset dalam laporan keuangan, dengan rincian aset yang tidak dapat dijelaskan. Termasuk, aset tetap yang tidak dapat dirinci dan belum jelas statusnya,” katanya. Selain itu, menurut Slamet, penambahan aset tetap dari belanja modal yang belum didukung rincian aset, aset tetap yang tak dapat ditelusuri keberadaannya, serta aset tetap yang belum mempunyai nilai dan belum disajikan dalam laporan keuangan. (A-128)***
* Pikiran Rakyat