Selasa, 8 Februari 2011, Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan menandatangani kesepakatan bersama dengan para pejabat/pimpinan Kementerian Negara/Lembaga di Auditorium Kantor Pusat BPK RI, Jakarta. Nota Kesepahaman berisi tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Informasi untuk Akses Data dalam rangka Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Kegiatan ini disaksikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo, para Menteri/Pimpinan Lembaga, para Anggota BPK, serta para pejabat di lingkungan BPK. Kementerian Negara/Lembaga yang melakukan kesepakatan dengan BPK adalah Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendidikan Nasional, dan Lembaga Penyiaran Publik RRI. Sebelumnya, BPK telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan 6 Lembaga Negara, 66 Kementerian Negara/Lembaga, dan 9 BUMN.
Melalui kesepakatan bersama ini, selanjutnya akan dibentuk pusat data BPK dengan menggabungkan data elektronik BPK (E-BPK) dengan data elektronik auditee (E-Auditee). Selain mempermudah pelaksanaan pemeriksaan, BPK juga dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas data auditee. Oleh BPK konsep ini disebut dengan ”BPK Sinergi”. Tujuan BPK Sinergi adalah mewujudkan efektifitas pemeriksaan BPK guna mendorong optimalisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel. Pada kesempatan ini, Ketua BPK mengharapkan melalui BPK Sinergi tersebut akan memberikan manfaat yaitu: 1) mengurangi KKN secara sistemik; 2) mendukung optimalisasi penerimaan negara; 3) mendukung efisiensi dan efektifitas pengeluaran negara; 4) mengoptimalkan tindak lanjut temuan BPK; dan 5) mengoptimalkan pemeriksaan kinerja. “Apabila inisiatif BPK Sinergi tersebut dapat direalisasikan maka optimalisasi pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara akan lebih cepat terwujud,” tambah Ketua. Sesuai dengan ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2004 Pasal 10 huruf a dan b, dan UU Nomor 15 Tahun 2006 Pasal 9 ayat (1) huruf b, BPK memiliki kewenangan untuk meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, BUMN, BLU, BUMD, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. Oleh karena itu perlu dipahami bahwa tanpa kesepakatan bersama ini pun BPK tetap berwenang untuk mengakses data Kementerian Negara/Lembaga yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
BPK RI Sepakati Cara Mengakses Data dengan 4 Kementerian Negara/Lembaga
Bagikan konten Ini: