Kamis, 27 Juni 2013, Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2012 kepada 37 kementerian/lembaga di lingkungan Auditorat Keuangan Negara III BPK RI yang memiliki bidang tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara bidang lembaga negara, kesejahteraan rakyat, kesekretariatan negara, aparatur negara, serta riset dan teknologi di Kantor BPK RI, Jakarta.
Penyerahan dilakukan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, beserta Wakil Ketua BPK RI, Hasan Bisri, Anggota BPK RI, Agung Firman Sampurna kepada para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non kementerian yang menjadi entitas pemeriksaan Auditorat Keuangan Negara III BPK RI.
Dari hasil pemeriksaan atas laporan keuangan kementerian/ lembaga, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap 24 kementerian/lembaga, sedangkan 13 kementerian/lembaga memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Pada pemeriksaan LKKL Tahun 2012, tiga entitas mengalami peningkatan opini dibandingkan tahun lalu, yaitu Mahkamah Agung, Badan Pertanahan Nasional, serta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional. Selain itu, dari hasil pemeriksan LKKL Tahun 2012 yang dilakukan oleh BPK RI terdapat enam entitas yang mengalami penurunan opini, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Perumahan Rakyat, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dan Badan Informasi Geospasial.
Selain memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan, BPK RI juga mengungkap temuan mengenai kelemahan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yaitu mengenai pengelolaan aset tetap dan bantuan sosial. Dalam hal aset tetap, BPK RI menemukan adanya selisih koreksi hasil inventarisasi dan penilaian DJKN dan SIMAK BMN kementerian/lembaga.
Terkait bantuan sosial, BPK RI menemukan terjadinya kesalahan klasifikasi penganggaran belanja bansos pada dua entitas, belanja bansos yang mengendap di pihak ketiga pada 2 entitas, belanja bansos yang mengendap di rekening penampungan kementerian/lembaga pada 1 entitas, serta pelaksanaan dan pertanggungjawaban belanja bansos tidak sesuai ketentuan pada 3 entitas.
BPK RI juga menemukan permasalahan yang terkait dengan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan antara lain hibah yang belum diajukan pengesahan ke Kementerian Keuangan terjadi pada 4 entitas, kesalahan klasifikasi penganggaran belanja barang dan belanja modal terjadi pada 21 entitas, dan penyimpangan perjalan dinas pada 18 entitas.
Disamping itu, BPK RI juga menemukan ketidakpatuhan dalam proses pengadaan barang dan jasa, antara lain kelebihan pembayaran pada 29 entitas, pemahalan harga terjadi pada 7 entitas, belanja fiktif pada 5 entitas, denda belum dipungut dari rekanan pada 17 entitas dan pertanggungjawaban tidak akuntabel terjadi pada 4 entitas.
Terhadap berbagi temuan tersebut, BPK RI merekomendasikan agar pimpinan kementerian/lembaga meningkatkan pengendalian terhadap penatausahaan aset barang milik negara, mengelola bantuan sosial dan hibah sesuai dengan ketentuan, lebih meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian bukti-bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas.
Dalam penyampaian gambaran umum hasil LKKL Tahun 2012, Anggota BPK RI mengatakan pengelolaan keuangan negara merupakan sarana untuk mencapai tujuan bernegara, oleh karena itu pengelolaan keuangan negara harus dilakukan dengan tingkat akuntabilitas yang memadai. “Upaya mewujudkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara membutuhkan dukungan banyak pihak, bukan hanya entitas (audite) dan pemeriksa (auditor) tetapi juga dukungan masyarakat melalui elemen profesional seperti KAP,” ungkap Agung Firman Sampurna.
Terdapatnya peningkatan jumlah entitas yang mengalami penurunan opini, dari satu entitas tahun lalu menjadi enam entitas tahun ini menunjukan indikasi turunnya akuntabilitas yang harus dicermati secara serius tetapi harus disikapi secara bijak dan proposional, tambahnya.
Opini BPK RI atas laporan keuangan sepenuhnya ditentukan oleh komitmen, disiplin, dan partisipasi aktif dari seluruh pimpinan dan pegawai kementerian/lembaga dalam menjalankan SPI secara efektif, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyusunan laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan untuk membenahi sistem akuntansi dan pelaporan keuangan.