Senin, 17 Juni 2013, Badan Pemeriksa Keuangan RI menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2012 di lingkungan Auditorat Keuangan Negara I kepada 19 Kementerian/Lembaga di Kantor BPK RI, Jakarta. Auditorat Keuangan Negara I memiliki bidang tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bidang politik, hukum, pertahanan, dan keamanan.

Penyerahan dilakukan oleh Ketua BPK RI, Hadi Poernomo, kepada para pimpinan kementerian/lembaga didampingi oleh Anggota BPK RI, Moermahadi Soerja Djanegara dan Auditor Utama Keuangan Negara I, Gatot Supiartono. Laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan antara lain, LHP atas Laporan Kementerian Perhubungan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Intelijen Negara.

Hasil pemeriksaan BPK RI atas LKKL tahun 2012 menunjukan adanya peningkatan kualitas laporan keuangan pada kementerian/lembaga. Hal ini dapat dilihat dari opini yang BPK RI berikan kepada kementerian/lembaga mengalami peningkatan dari tahun lalu. Pada LKKL Tahun 2012 ini, sebanyak 15 kementerian/lembaga memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan 4 kementerian/lembaga yang masih memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Dari seluruh pemeriksaan LKKL Tahun 2012, BPK RI masih menemukan permasalahan yang sama dan terus berulang terjadi pada setiap pemeriksaan laporan keuangan pada kementerian /lembaga. Sejak Tahun 2006 sampai dengan Tahun 2012, permasalahan tersebut yaitu kelemahan pengendalian intern dalam pengelolaan belanja yang perlu mendapat perhatian dan segera dibenahi oleh pimpinan kementerian/lembaga.

Kelemahan tersebut mengakibatkan penyalahgunaan dan penyimpangan realisasi belanja yang berpotensi merugikan negara. Permasalahan-permasalahan tersebut mengakibatkan BPK RI menemukan adanya realisasi belanja terindikasi fiktif, duplikasi pembayaran, kelebihan pembayaran pekerjaan.

Selain itu,  kelemahan yang lain adalah pembayaran pekerjaan yang melebihi tingkat penyelesaian pekerjaan, barang hasil pengadaan yang tidak tercatat oleh pengelola barang dan tidak tercatatnya nilai belanja barang yang menambah nilai aset oleh operator Simak BMN.

BPK RI juga melihat permasalahan lain dalam pemeriksaan LKKL Tahun 2012 yang perlu mendapat perhatian, antara lain permasalahan yang terkait penatausahaan aset tetap, kesesuaian pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, penatausahaan hibah, pemanfaatan barang milik negara, dan peran Aparat Pengawasan pemerintah (APIP).