Badan Pemeriksa Keuangan RI menerima Laporan Keuangan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Tahun 2012 (unaudited), pada Kamis, 31 Januari 2013. Penyerahan Laporan dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner LPS, C. Heru Budiargo kepada Ketua BPK RI, Hadi Poernomo yang didampingi Anggota       BPK RI Taufiequrachman Ruki, di Kantor Pusat BPK RI, Jakarta.

Hadir dalam acara penyerahan tersebut antara lain Kaditama Binbangkum BPK RI, Nizam Burhanuddin; Sekretaris Jenderal BPK RI, Hendar Ristriawan; Plt. Auditor Utama II BPK RI, I Gede Kastawa; Kepala Eksekutif LPS, Mirza Adityaswara; Direktur Keuangan LPS, Mirza Mochtar, Kepala Divisi Akuntansi dan Anggaran, Ferdinand Purba, serta para pejabat di lingkungan BPK RI dan LPS.

Pelaksanaan pemeriksaan atas Laporan Keuangan LPS oleh BPK RI merupakan amanat dari Pasal 88 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2004 sebagaimana diubah dalam UU No. 7 Tahun 2009 tentang LPS. “Kami siap mendukung kelancaran proses pemeriksaan sehingga LHP dapat diterbitkan paling lambat 31 Maret 2013,” jelas Heru Budiargo. Dalam kesempatan tersebut, Heru Budiargo memaparkan nilai yang tertuang dalam laporan keuangan dengan membandingkan posisi per Desember  Tahun 2012 dengan Desember Tahun 2011.

“Kami juga perlu sampaikan bahwa tindak lanjut dari temuan pemeriksaan sebelumnya sudah kami lakukan. Mengenai opini laporan keuangan, dalam tiga tahun terakhir ini LK LPS mendapat opini Disclaimer dari BPK RI. Hal ini terjadi karena masih adanya perbedaan pandangan atas pengukuran penyertaan modal sementara pada bank gagal  yang diselamatkan,” ungkapnya.

Menanggapi penjelasan dari Ketua Dewan Komisioner LPS, Ketua BPK RI berterima kasih atas penyerahan laporan keuangan yang telah dilakukan. “Segera setelah penyerahan ini, BPK RI melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan LPS Tahun 2012 ini. Perlu kami sampaikan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK RI sifatnya final. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 23 E ayat (3) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa laporan hasil pemeriksaan BPK RI wajib ditindaklanjuti,” tegas Hadi Poernomo.

Ditambahkan, Laporan Keuangan LPS merupakan salah satu laporan yang menjadi perhatian publik. Hal ini terkait dengan adanya penyertaan modal sementara pada Bank Mutiara,  yang sebelumnya dikenal dengan nama Bank Century. “BPK RI mengharapkan agar LPS bisa menyelesaikan persoalan ini sesuai standar akuntansi. BPK RI juga akan membuktikan pada pemilik kepentingan bahwa opini yang diambil melalui penilaian yang objektif dan profesional,” jelasnya. Ketua BPK RI juga mengharapkan dukungan dan kerjasama seluruh jajaran LPS agar proses pemeriksaan berjalan dengan lancar dan tepat waktu.