Dakwaan Budi Mulya Buka Tabir Kasus Bank Century
JAKARTA, KOMPAS – Badan Pemeriksa Keuangan merampungkan laporan pemeriksaan perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. BPK menyebutkan kerugian negara mencapai Rp 7 triliun lebih.
Laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara tersebut diserahkan BPK ke KPK, Senin (23/12). Ketua BPK Hadi Poernomo mengungkapkan, perhitungan kerugian negara tersebut diperoleh dari pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia ke Bank Century pada 14, 17, dan 18 November 2008 sebesar Rp 689,39 miliar.
Selain itu, perhitungan kerugian negara, menurut Hadi, juga diperoleh dari total penyaluran penyertaan modal sementara (PMS) dari Lembaga Penjamin Simpanan ke Bank Century selama periode 24 November 2008 sampai 24 Juli 2009 sebesar Rp 6,76 triliun, setelah Bank Century ditetapkan sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Peran sejumlah pihak
Menurut Hadi, laporan BPK juga memuat lengkap peran sejumlah pihak yang terlibat dalam pemberian FPJP dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, termasuk di dalamnya pelanggar ketentuan perundang-undangan yang dilakukan.
“Pelanggarannya semua lengkap, tetapi karena pemeriksaan Bank Century termasuk penyidikan dan ada ketentuan larangan membuka secara detail, kami tak bisa membuka. Namun, di laporan lengkap, siapa melakukan apa,” katanya.
Menurut Hadi, meski uang dari FPJP ataupun PMS masih utuh di Bank Century, BPK tetap menghitung total uang tersebut sebagai kerugian negara karena ada banyak ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang dilanggar ketika menyalurkannya.
“Tata cara penghitungan kerugian negara, menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, sepanjang pemberian FPJP melanggar ketentuan itu dianggap uang yang cair keseluruhannya sebagai kerugian negara. Demikian juga bailout atau PMS yang bertentangan dengan UU, maka keseluruhannya dianggap kerugian negara,” kata Hadi.
Laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara dalam kasus Century ini merupakan permintaan KPK. Hadi mengatakan, permintaan itu dilayangkan KPK pada 15 April 2013. Menurut Hadi, dalam menyusun laporan itu, auditor BPK juga pernah bertemu dan berkoordinasi dengan tim penyidik KPK yang menangani kasus Century. Termasuk dalam pertemuan tersebut membahas konstruksi hukum atas tersangka kasus ini, mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
Mempercepat proses
Bagi KPK, laporan ini mempercepat proses penuntasan dan pengusutan Bank Century. “Mudah-mudahan dengan diberikan laporan kerugian negara dari Bank Century ini, kami bisa lebih mempercepat penyelesaian dan penuntasan kasus Century. Kami paham kasus ini sangat diperhatikan masyarakat secara luas,” kata Ketua KPK Abraham Samad.
Terkait kerugian negara sebesar Rp 7 triliun lebih ini, Abraham mengatakan, penetapan Budi Mulya sebagai tersangka sebenarnya membuka tabir kasus ini. Mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak di BI dalam kasus ini. Abraham mengatakan, KPK akan membeberkannya dalam surat dakwaan terhadap Budi. KPK, katanya, tak punya beban apa pun untuk menetapkan pihak yang terlibat dalam kasus ini sebagai tersangka.
Kompas