Jumat, 2 November 2012, Badan Pemeriksa Keuangan RI menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Tahap I atas Pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang kepada Aparat Penegak Hukum di Gedung Umar Wirahadikusumah BPK RI, Jakarta. Penyerahan laporan tersebut disampaikan oleh Ketua BPK, Hadi Poernomo kepada Ketua KPK, Abraham Samad; Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Sutarman; dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Andhi Nirwanto.

“Indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dalam proyek karena adanya kelalaian dan atau kesengajaan oleh pihak-pihak terkait dengan pembangunan P3SON. Hal itu menyebabkan indikasi kerugian Negara sekurang-kurangnya sebesar Rp243,66 miliar per 30 Oktober 2012”, ungkap Ketua BPK yang didamping oleh Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri, Anggota BPK Taufiequrachman Ruki dan Moermahadi Soerja Djanegara serta para pejabat di lingkungan BPK.

Dalam rinciannya, disebutkan bahwa sebesar Rp116,930 miliar yaitu merupakan selisih pembayaran uang muka yang telah dilaksanakan (Rp189,450 miliar) dikurangi dengan pengembalian uang muka pada saat pembayaran termin pada 2010 dan 2011 (Rp72,520 miliar). Kemudian sebesar Rp126,734 miliar yang merupakan pemahalan harga pada pelaksanaan konstruksi yang terdiri dari mekanikal elektrikal (ME) sebesar Rp75,724 miliar dan pekerjaan struktur sebesar Rp51,010 miliar.

Menurut Hadi Poernomo, indikasi kerugian negara tersebut diperoleh dengan cara membandingkan jumlah dana yang dikeluarkan oleh Kemenpora dengan nilai pekerjaan sebenarnya (real-cost) yang dikerjakan oleh sub-kontraktor yang dihitung secara uji petik.

Selain itu, BPK juga menemukan indikasi penyimpangan lainnya namun tidak secara langsung menimbulkan adanya indikasi kerugian Negara. Antara lain, berkaitan dengan Ijin Lokasi, Site plan, Surat Keputusan Hak Pakai,  Persetujuan RKA-KL Tahun Anggaran 2011, dan Pelaksanaan pekerjaan konstruksi. “Uraian selengkapnya mengenai berbagai indikasi penyimpangan dan atau penyalahgunaan wewenang tersebut disajikan secara lengkap dalam laporan hasil pemeriksaan”, jelas Ketua BPK.