Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengaudit investigasi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) yang kini berganti nama menjadi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

“Ya, BPK akan menindaklanjuti untuk audit investigasi soal BP Migas yang sekarang menjadi SKK Migas,” kata anggota VII BPK Bidang BUMN dan BP/SKK Migas, Bahrullah Akbar, di Jakarta, Jumat (30/8).

Akbar mengatakan, BPK akan merespons permintaan DPR untuk mengaudit investigasi BP Migas sejak kepemimpinan R Priyono hingga Rudi Rubiandini. Menurut dia, permintaan anggota DPR soal SKK Migas harus ditanggapi positif selama untuk kepentingan nasional.  “Apalagi migas merupakan sektor vital dalam industri dan perekonomian Indonesia,” ujar Akbar.

Selain itu, pihaknya juga memberikan kesempatan kepada seluruh elemen masyarakat untuk memberikan informasi soal SKK Migas kepada BPK.

Sebelumnya, Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana akan meminta BPK mengaudit investigatif keuangan BP Migas pada era kepemimpinan R Priyono. Bhatoegana akan meminta BPK mengaudit SKK Migas, seperti pernah yang dilakukan terhadap PT PLN.

Seperti diketahui, BPK sebelumnya mengaku menemukan kejanggalan berupa pembiayaan yang tidak seharusnya ditanggung oleh negara sebesar 221 juta dolar Amerika Serikat (AS) dalam laporan SKK Migas.

“Kami selama ini sudah melakukan pemeriksaan mengenai kinerja SKK Migas terutama dalam pengendalian cost recovery. Paling tidak dalam tiga tahun terakhir BPK menemukan sekitar 221 juta dolar (AS) biaya-biaya yang semestinya tidak bisa dibebankan sebagai cost recovery,” kata Wakil Ketua BPK Hasan Bisri, beberapa waktu lalu.

Namun, masalahnya pihak SKK Migas tidak pernah mengakui kejanggalan itu dengan menentang bahwa cost recovery (pemulihan biaya -red) tidak terkait dengan keuangan negara.

Di sisi lain, BPK juga sudah seringkali menyampaikan biaya operasional SKK Migas seharusnya masuk dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Selama ini biaya operasional SKK Migas tidak masuk APBN. Padahal itu lembaga negara yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengawasi kinerja kontraktor migas.

Terkait hal ini, Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawati mengatakan, Kementerian Keuangan sudah jauh hari mendorong agar anggaran operasional SKK Migas dimasukkan ke dalam APBN 2014. Ini untuk menjamin transparansi dalam pengelolaan industri migas Tanah Air.

Menurut dia, hal tersebut membuat setiap anggaran yang digunakan SKK Migas dapat terawasi dengan baik. Nantinya, anggaran operasional SKK Migas akan terpisah dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. “Kelihatannya akan punya bagian anggaran sendiri,” kata Anny.

Suara Karya