Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan 22 kabupaten/kota se-NTT, Jumat (8/7) menyepakati pengembangan dan pengelolaan sistem informasi untuk akses data, dalam rangka pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan NTT, Rudi Irwanto Hamonangan Sinaga dengan para pimpinan pemerintah daerah di Aula El Tari Kupang, disaksikan Ketua BPK. Hadi Poernomo dan anggotanya Moermahadi Soerja Djanegara. Hadir pula Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dan Wakil Gubernur NTT. Esthon Leyloh Foenay, Ketua DPRD NTT, Ibrahim Agustinus Medah, serta pimpinan instansi vertikal Provinsi NTT.
Ketua BPK Hadi Poernomo mengatakan, akan dibentuk pusat data BPK dengan mengabungkan data elektronik BPK RI (E-BPK) dengan data elektronik auditee (E-auditee). Melalui pusat data tersebut, BPK dapat merekam, mengelola, mememan-faatkan. dan memonitoring data yang bersumber dari berbagai pihak, dalam rangka pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
* Suara Pembaruan